Oknum Guru SD Aniaya Murid Hingga Pingsan
Foto : Indi Ayu Dwi Senia bersama ibunya
Konawe,
Sultra Ekspress
Kelakuan yang tak mendidik
dilakukan oleh salah satu oknum guru Jainar yang mengajar di SD N Dunggua
Kecamatan Amonggedo Kabupaten Konawe. Ia tega memukul Muridnya dengan Kayu
sehingga menyebabkan murid bersangkutan pingsan sekitar 20 menit lamanya. “Saya
dipukul oleh guru Kelas III Jainar karena marah dan menuduh saya dengan emapt
temanku mengolok-ngolok di Kelas III, ia memukul kami menggunakan kayu sampai
kayu itu patah,” kata Indi Ayu Dwi Senia (11 thn) Murid Kelas V SD N Dunggua.
Menurutnya, kayu yang dipukulkan kepadanya serta empat temannya patah karena
kerasnya pukulan yang mereka terima dari Jainar yang seyogianya tidak menjadi
guru. Sehingga Indi sempat pingsan karena selain rasa sakit yang dialaminyaia
juga kaget serta trauma terhadap perlakuan gurunya itu. Indi mengakui jika
dirinya tak pernah dianiaya sama kedua orang tuanya yang membuatnya hingga saat
ini trauma dan takut untuk masuk Sekolah. Mendengar keluhan dari orang tua Indi
dan keterangan dari Indi serta temannya (Era) yang juga mengalami penganiayaan
oleh Jainar. “Saya dipukul di bagian belakang bersama temanku empat orang
termasuk Indi, kami menangis karena takut dan kesakitan,” kata Era.
Iapun mengaku trauma dan masih takut masuk sekolah, mereka keberatan dan
meminta agar gurunya ini diberikan sangsi karena telah menganiaya mereka.
Mengetahui hal ini Wartawan Sultra Ekspress mencoba berkunjung di SD N Dunggua
untuk menemui pihak Sekolah dan guru bersangkutan yang menganiaya muridnya itu.
Namun sungguh sangat disayangkan tak satupun guru yang mau memberikan
penjelasan bahkan mereka meminta untuk tidak diliput karena takutnya akan
terjadi sesuatu kepada Jainar guru penganiaya muridnya. Lebih ironis lagi
Jainar melarikan diri dan meninggalkan motornya saat hendak di konfirmasi di
Sekolahnya. Hal ini tentunya menimbulkan sejumlah pertanyaan bermunculan kenapa
Jainar lari dan meninggalkan motornya, apakah karena takut dengan sorotan
publik. Kelakuan dari Jainar ini diduga kuat melanggar Pasal 80 Ayat (1) UU
Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang kepada pelakunya diancam
hukuman penjara paling lama 3 tahun 6 bulan.
Dalam kasus ini tentunya pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Konawe diminta untuk
bertindak tegas kepada oknum guru Jainar yang tak mendidik ini karena bukan
kali pertama hal ini dilakukannya, sebab sejumlah sumber mengatakan jika dia
(Jainar) telah melakukannya dulu di SD N Benua Kecamatan Amonggedo dan iapun berjanji
tak akan mengulanginya lagi dan iapun harus dipindahkan ke SD N Dunggua namun
lagi-lagi ia kembali melakukannya sehingga hal ini tak bisa lagi untuk dibiarkan
ia lakukan tanpa ada proses hukum seperti apa yang diminta oleh kedua orang tua
murid yang di aniayanya serta tuntutan dari sejumlah murid dan orang tua di SD
N Dunggua itu.(Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar