Minggu, 30 Maret 2014

Oknum Guru SD Aniaya Murid Hingga Pingsan




Foto : Indi Ayu Dwi Senia bersama ibunya

Konawe, Sultra Ekspress
Kelakuan yang tak mendidik dilakukan oleh salah satu oknum guru Jainar yang mengajar di SD N Dunggua Kecamatan Amonggedo Kabupaten Konawe. Ia tega memukul Muridnya dengan Kayu sehingga menyebabkan murid bersangkutan pingsan sekitar 20 menit lamanya. “Saya dipukul oleh guru Kelas III Jainar karena marah dan menuduh saya dengan emapt temanku mengolok-ngolok di Kelas III, ia memukul kami menggunakan kayu sampai kayu itu patah,” kata Indi Ayu Dwi Senia (11 thn) Murid Kelas V SD N Dunggua.
Menurutnya, kayu yang dipukulkan kepadanya serta empat temannya patah karena kerasnya pukulan yang mereka terima dari Jainar yang seyogianya tidak menjadi guru. Sehingga Indi sempat pingsan karena selain rasa sakit yang dialaminyaia juga kaget serta trauma terhadap perlakuan gurunya itu. Indi mengakui jika dirinya tak pernah dianiaya sama kedua orang tuanya yang membuatnya hingga saat ini trauma dan takut untuk masuk Sekolah. Mendengar keluhan dari orang tua Indi dan keterangan dari Indi serta temannya (Era) yang juga mengalami penganiayaan oleh Jainar. “Saya dipukul di bagian belakang bersama temanku empat orang termasuk Indi, kami menangis karena takut dan kesakitan,” kata Era.
Iapun mengaku trauma dan masih takut masuk sekolah, mereka keberatan dan meminta agar gurunya ini diberikan sangsi karena telah menganiaya mereka.
Mengetahui hal ini Wartawan Sultra Ekspress mencoba berkunjung di SD N Dunggua untuk menemui pihak Sekolah dan guru bersangkutan yang menganiaya muridnya itu. Namun sungguh sangat disayangkan tak satupun guru yang mau memberikan penjelasan bahkan mereka meminta untuk tidak diliput karena takutnya akan terjadi sesuatu kepada Jainar guru penganiaya muridnya. Lebih ironis lagi Jainar melarikan diri dan meninggalkan motornya saat hendak di konfirmasi di Sekolahnya. Hal ini tentunya menimbulkan sejumlah pertanyaan bermunculan kenapa Jainar lari dan meninggalkan motornya, apakah karena takut dengan sorotan publik. Kelakuan dari Jainar ini diduga kuat melanggar Pasal 80 Ayat (1) UU Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang kepada pelakunya diancam hukuman penjara paling lama 3 tahun 6 bulan.
Dalam kasus ini tentunya pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Konawe diminta untuk bertindak tegas kepada oknum guru Jainar yang tak mendidik ini karena bukan kali pertama hal ini dilakukannya, sebab sejumlah sumber mengatakan jika dia (Jainar) telah melakukannya dulu di SD N Benua Kecamatan Amonggedo dan iapun berjanji tak akan mengulanginya lagi dan iapun harus dipindahkan ke SD N Dunggua namun lagi-lagi ia kembali melakukannya sehingga hal ini tak bisa lagi untuk dibiarkan ia lakukan tanpa ada proses hukum seperti apa yang diminta oleh kedua orang tua murid yang di aniayanya serta tuntutan dari sejumlah murid dan orang tua di SD N Dunggua itu.(Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar