Kendari, Sultra Ekspress
Coffee Morning yang dilakukan oleh Kapolda Sultra dengan
jajarannya serta sejumlah wartawan di Gasebo Mapolda Sultra, Rabu (26/3) di isi
dengan tanya jawab anatar Kapolda Sultra Brigjen Pol Arkian Lubis, SH dengan
Insan PERS. Hal ini dilakukan oleh Kapolda untuk menyampaikan ke publik secara
gamlang apa yang terjadi dan sedang dilakukan oleh aparat Kepolisian jajaran
Polda Sultra dalam menangani sejumlah kasus di wilayah hukum Polda Sultra.
Dalam tanya jawab dengan PERS dengan Kepolisian hari itu,
Kapolres Konawe nampaknya menjadi salah satu pusat perhatian karena sejumlah
kejadian ilegal logging berhasil di ungkap oleh anggota Polres Konawe yang di
pimpin oleh AKBP Dr.Barito Mulyo Ratmono,SIK.,SH.,M.Si. Hal ini menjadikan mata
peserta Coffe Morning tertuju padanya, terlebih lagi disaat Kapolres Konawe
menjelaskan tentang penegakan hukum dan pengendalian terjadinya Ilegal Logging
di wilayah hukumnya.
“Data dan fakta terkait dengan kegiatan selama 25 hari ini yang
mana kita fokus pada pemberantasan ilegal loging meskipun sebenarnya berjalan
seiring waktu kita laksanakan terus operasi tersebut tetapi kemudian memang
para pelaku ini tidak jera-jera,”katanya. Lanjut dia, jika kita terus
melaksanakan penegakan hukum maka akan banyak sekali warga di Konawe yang akan
masuk di lembaga pemasyarakatan karena rupanya latar belakangnya adalah masalah
sosial, kesejahteraan, jelasnya kepada Kapolda dan peserta coffee morning hari
itu.
Menurutnya, Selama 25 hari kami membuatkan 8 LP terhadap kasus ilegal loging yang dibagi dua kelompok yakni kelompok Konawe Utara dan Kelompok Meluhu (Konawe) jadi ditempat kami itu memang ada tiga kawasan hutan yang memang harus segera ada tindakan segera dari Pemerintah daerah untuk diamankan yaitu di kawasan Konawe Utara, Meluhu yang menghubungkan antara Konawe dengan Konawe Utara kemudian di kawasan Latoma daerah Abuki yang kemudian nanti berbalutan dengan Routa, sepanjang pengamatan kami selama ini yang masih aman dan belum terjamah adalah di kawasan Latoma. Kalau tiga kawasan ini sudah hancur maka Konawe akan tenggelam karena kalau kita lihat dari PETA Satelit, Lokasi Konawe itu seperti mangkuk dia berada ditengah dikelilingi oleh hutan-hutan. Kalau kita melakukan perjalanan ke Konawe Utara melalui Meluhu di pinggir jalan masih lembab tapi sesungguhnya kalau misalnya kita naik helikopter sudah banyak sekali yang bolong-bolong ditengahnya. Mengapa, ternyata Alhamdulillah selama 25 hari kita bisa mengungkap tidak hanya masyarakatnya saja tetapi ada oknum dari Dinas Kehutanan dan bahkan kita juga menangkap dari anggota sendiri yang kemudian dia ada di dalamnya, beber Barito MR.
Lebih jauh dijelaskan, Delapan LP lima yang bisa dipidanakan karena yang tiga tidak memenuhi syarat untuk dipidana, kemudian tersangka minggu lalu tujuh satu DPO dan beberapa hari lalu berhasil ditangkap dan sekarang bertambah, sementara satu orang pegawai dari dinas kehutanan yang tambahan terindikasi kemudian terlibat didalamnya sudah diperiksa namun dirinya tak mengakui jika dirinya menanda tangani dokumen yang dikeluarkan sehingga Kasat Reskrim Polres Konawe sedang berangkat ke Makassar untuk melaksanakan cek di Laboratorium Forensik tentang keidentikan tanda tangannya, ungkapnya.
Menurutnya, Selama 25 hari kami membuatkan 8 LP terhadap kasus ilegal loging yang dibagi dua kelompok yakni kelompok Konawe Utara dan Kelompok Meluhu (Konawe) jadi ditempat kami itu memang ada tiga kawasan hutan yang memang harus segera ada tindakan segera dari Pemerintah daerah untuk diamankan yaitu di kawasan Konawe Utara, Meluhu yang menghubungkan antara Konawe dengan Konawe Utara kemudian di kawasan Latoma daerah Abuki yang kemudian nanti berbalutan dengan Routa, sepanjang pengamatan kami selama ini yang masih aman dan belum terjamah adalah di kawasan Latoma. Kalau tiga kawasan ini sudah hancur maka Konawe akan tenggelam karena kalau kita lihat dari PETA Satelit, Lokasi Konawe itu seperti mangkuk dia berada ditengah dikelilingi oleh hutan-hutan. Kalau kita melakukan perjalanan ke Konawe Utara melalui Meluhu di pinggir jalan masih lembab tapi sesungguhnya kalau misalnya kita naik helikopter sudah banyak sekali yang bolong-bolong ditengahnya. Mengapa, ternyata Alhamdulillah selama 25 hari kita bisa mengungkap tidak hanya masyarakatnya saja tetapi ada oknum dari Dinas Kehutanan dan bahkan kita juga menangkap dari anggota sendiri yang kemudian dia ada di dalamnya, beber Barito MR.
Lebih jauh dijelaskan, Delapan LP lima yang bisa dipidanakan karena yang tiga tidak memenuhi syarat untuk dipidana, kemudian tersangka minggu lalu tujuh satu DPO dan beberapa hari lalu berhasil ditangkap dan sekarang bertambah, sementara satu orang pegawai dari dinas kehutanan yang tambahan terindikasi kemudian terlibat didalamnya sudah diperiksa namun dirinya tak mengakui jika dirinya menanda tangani dokumen yang dikeluarkan sehingga Kasat Reskrim Polres Konawe sedang berangkat ke Makassar untuk melaksanakan cek di Laboratorium Forensik tentang keidentikan tanda tangannya, ungkapnya.
Barito MR yang menjabat Kapolres Konawe sejak 17 September
2013 lalu hingga Maret 2014 sekitar 20 Kasus Ilegal Loging yang sudah ditangani
Polres Konawe. Hasil analisis untuk mencegah ilegal Loging ada tiga faktor yang
harus dilakukan yaitu pertama, agar TPK jangan di Desa dekat dengan hutan
lindung karena begitu Polisi lengah maka saat tengah malam tiba mereka
mengangkut satu dua kubik kayu menuju ke TPK begitu di TPK oknum penerbit
menerbitkan dokumen. Dokumen yang dibawa saat memuat kayu di truk memang ada
dan sah karena ada hologramnya namun begitu dilakukan lacak balak baru
terungkap jika kayu yang diolah bukan dari lokasi ijin yang ada di dalam
dokumen karena lokasi di dokumen sudah tidak ada kayunya dan ternyata kayunya
berasal dari hutan lindung. Pokok permasalahannya adalah masih banyaknya
masyarakat yang tak punya pekerjaan. Kedua pemerintah daerah harus mengumumkan
daerah mana yang masih bisa di olah sehingga tidak terjadi permasalahan seperti
ini. Memang dalam usaha kayu memang besar sekali keuntungannya, misalnya satu
kubik dibeli sama masyarakat sebesar 1 juta dan pengepul menjualnya sampai
delapan juta diluar dan satu kali mengirim bisa mencapai dua puluh kubik serta
dalam satu bulan mencapai tiga sampai empat kali dalam sebulan, kira-kira jika
setahun berapa jumlahnya kira-kira, beber Barito.MR. Ketiga mencari solusi
untuk masyarakat yang tak punya pekerjaan agar tak lagi masuk hutan menebang
kayu secara liar karena itu selain melanggar hukum juga merusak lingkungan dan
dampaknya akan jatuh kemasyarakat itu sendiri,” pungkas AKBP Dr.Barito Mulyo
Ratmono,SIK.,SH.,M.Si Kapolres Konawe.
Dalam hal ini tentunya Pemerintah Daerah dan Pemerintah
Pusat diminta untuk tanggap serta segera menindak lanjuti hal ini mengingat
hutan adalah paru-paru bumi yang jika dirusak maka akan rusak semua ekosistem
yang ada didalamnya termasuk kehidupan manusia akan terancam. (Red*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar