Kamis, 31 Juli 2014

50 Akap Di Sultra Tidak Layak Jalan



Kendari, Sultra Ekspress
Sebanyak 50 bus antarkota antarprovinsi di Sulawesi Tenggara saat ini kondisinya tidak layak jalan.

Bus tidak layak jalan tersebut diketahui setelah Kepolisian Daerah (Polda) Sultra, dalam hal ini Ditlantas Polda Sultra bersama instansi terkait melakukan inspeksi mendadak (sidak) di beberapa perwakilan angkutan umum antarprovinsi di Kendari, Rabu.

Dalam sidak yang dipimpin langsung Dirlantas Polda Sultra Kombes Pol Asrul Aziz, melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kendaraan yang akan melakukan perjalanan dengan rute Kendari-Makassar.

"Hasil sidak yang dilakukan hari ini, didapatkan sekitar 50 kendaraan umum antar provinsi tersebut tidak layak jalan karena kondisi kendaraan yang tidak memungkinkan sehingga bisa membahayakan bagi penumpang dan pengendara sendiri," katanya.

Menurutnya, sidak yang dilakukan saat itu untuk mengantisipasi kecelakaan lalullintas saat mudik yang diakibatkan kondisi kendaraan yang tidak layak jalan.

"Kami hari ini memang sengaja untuk turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan, karena kami tahu akan banyak masyarakat yang mudik, sehingga semua kendaraan harus dipastikan dalam kondisi layak jalan," katanya.

Tujuan dilakukannya sidak hari itu katanya, untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan utamanya kecelakaan saat melakukan mudik, sehingga kondisi kendaraan harus dipastikan layak dan tidak beresiko.

Azrul menegaskan, kepada setiap perwakilan yang tidak melakukan atau mengindahkan teguran untuk melakukan perbaikan terhadap kondisi kendaraan yang dinilai tidak layak, maka izin operasionalnya akan dicabut.

"Sebelum kami turun untuk sidak, seminggu sebelumnya pihak kami sudah melakukan pencatatan terhadap beberapa kendaraan yang dinilai tidak layak, kami lihat sudah ada yang melakukan perbaikan," katanya.

Tetapi lanjut Azrul, jika sudah menegur dan sudah memberitahu letak kekurangan atau ketidak layakan pada kendaraan tersebut dan masih dipaksakan untuk jalan, maka anggota yang bertugas di lapangan akan menahan dan tidak diizinkan jalan.(SS)

Sulsel Provinsi Pertama Raih WTP Empat Kali



Sul-Sel, Sultra Ekspress
Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo mengatakan Sulsel merupakan provinsi pertama di Indonesia yang meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK RI empat kali berturut-turut.

         "Ini adalah suatu kebanggaan bagi kami, tidak ada provinsi lain yang dapat memperoleh opini WTP seperti itu, karena yang diperiksa adalah realisasi keuangan, arus kas, input, 'output' dan 'outcome' di lapangan, dan ini tidak bisa dilobi," kata Syahrul di Makassar, Rabu.

         Ia menjelaskan untuk mempertahankan opini WTP ini pemprov melaksanakan tiga strategi, yaitu pembinaan SDM secara berkelanjutan, pengembangan dan pembinaan sistem, dan optimalisasi fungsi pengawasan.

         "Kita tidak boleh malu belajar dari para pemeriksa BPK, kita harus terus berkonsultasi agar manajemen keuangan daerah yang kita lakukan dapat berjalan secara efisien dan efektif," kata Syahrul.

          Gubernur dua periode ini mengatakan bahwa yang terpenting bukanlah predikat WTP semata, tetap bagaimana hal ini dapat membawa dampak yang positif bagi kehidupan ekonomi dan sosial masyarakat.

         "WTP pada dasarnya adalah evaluasi terhadap input dan output, namun yang lebih penting daripada itu resonansi WTP empat kali ini diukur dari dimensi sosial dan kemasyarakatan," jelasnya.

         Syahrul berharap agar Sulawesi Selatan dapat menjadi contoh bagi provinsi lain termasuk dalam upaya pemberantasan korupsi.

         "Kita berharap tidak ada korupsi di Sulsel, kita telah menjadi contoh kerja sama dengan berbagai institusi dalam memberantas korupsi dan penerapan IT untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," tutup Syahrul.(RED*)

Kesultanan Buton Bentuk Barata Di Wakatobi




Kendari, Sultra Ekspress
Kesultanan Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra), segera membentuk Barata atau wilayah setingkat kabupaten di Kaledupa, Kabupaten Wakatobi.

Pembentukan Barata di Keledupa, Wakatobi tersebut disampaikan Kepala Bagian Humas dan Protokoler Sekretariat Pemerintah Kabupaten Wakatobi, La Ode Ifi melalui telepon dari Wakatobi, Senin.

"Pembentukan Barata di Kaledupa itu, akan diresmikan oleh Sultan Buton, La Ode Izat Manarfa melalui ritual adat Kesultanan Buton," katanya.

Menurut dia, Kesultanan Buton membentuk Barata di Kaledupa, Kabupaten Wakatobi tersebut karena sebelum menjadi kabupaten otonom, Wakatobi merupakan bagian dari Kesultanan Buton.

Ketika itu, kata dia, Wakatobi merupakan wilayah Barata kesultanan Buton yang pusat pemerintahannya dipusatkan di Keledupa.

"Makanya, ketika kesultanan-kesultanan di wilayah Nusantara dihidupkan kembali dan pemerintah memberikan ruang untuk itu, Kesultanan Buton segera membentuk Barata kembali," katanya.

Menurut dia, bersamaan dengan peresmian pendirian Barata di Kaledupa tersebut juga dilakukan dengan pelantikan kepala Barata oleh Sultan Buton.

Ia mengatakan Kepala wilayah Barata yang akan memimpin Barata yang dibentuk tersebut hanya bertugas mengurus masalah-masalah tradisi budaya masyarakat.

"Tradisi budaya masyarakat Wakatobi, sama dengan tradisi budaya masyarakat di wilayah Kesultanan Buton. Makanya, Kepala Barata akan mengurus masalah-masalah yang terkait dengan tradisi budaya masyarakat," katanya.(ss)

UU MD3 Diubah, Semua Parpol Bisa Jadi Ketua DPR




Wakil Ketua MPR Melani Leimena Suharli (Foto.Incom)
Oleh: Ajat M Fajar
Jakarta, Sultra Ekspress
Wakil Ketua MPR Melani Leimena Suharli menilai pengesahan Undang-Undang (UU) MD3 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD untuk memberikan kesempatan yang sama kepada semua parpol duduk sebagai pimpinan parlemen.

"Gerindra selama ini bilang dia merasa tidak dapat kursi pimpinan karena dia partai kecil. Dengan perubahan UU MD3 partai kecil bisa menjadi pimpinan DPR," ujar Melani di Gedung DPR, Senayan, Senin (14/7/2014).

Menurutnya, revisi yang dilakukan terhadap UU MD3 semata-mata sebagai implementasi dari aspirasi yang berkembang saat ini.

Sebab jika tidak parpol-parpol kecil tidak mempunyai kesempatan untuk duduk sebagai pimpinan DPR/MPR atau alat kelengkapan lainnya. "Kalau tidak kan partai kecil tidak ada harapan," tandasnya.

Sebelumnya, PDI Perjuangan memprotes keras pengesahan UU MD3 beberapa waktu lalu. Pasalnya, PDI Perjuangan merasa dipermalukan karena sebagai parpol pemenang pemilu tidak bisa otomatis menempatkan wakilnya sebagai ketua DPR dengan realisasi UU MD3 yang baru ini.

Beberapa pemilu terdahulu, PDIP tidak keberatan pemenang pemilu menjadi ketua DPR RI. Karena itu, PDIP merasa revisi UU MD3 sebagai upaya menjegal partainya selaku partai pemenang pemilu menempati posisi ketua. Bahkan PDIP akan melakukan gugatan juducial review (JR) UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi setelah diberlakukan pada 8 Agustus 2014 nanti. [yeh]