Minggu, 07 September 2014

Kolaka-Bombana Marak Kayu Ilegal

Wariskan Anak Cucu Kita Mata Air, Jangan Wariskan Air Mata



Foto : Kayu di Muara Sungai Matabundu Kecamatan Poleang Barat yang diduga kuat Ilegal.(Doc.Melky Mambo/Red)
Kolaka, Sultra Ekspress
Pembalakan liar diwilayah perbatasan Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Bombana Sulawesi Tenggara butuh perhatian dan tindakan tegas dari instansi terkait terutama Dinas Kehutanan kedua Kabupaten. Pasalnya selama  ini IPK ( Ijin Pemanfaatan Kayu-red) hutan produksi diduga hanya sebuah tameng karena dalam penggunaannya banyak yang tak sesuai dengan aturan sebenarnya. Kejadian ini diperparah dengan adanya main petak umpet dan kucing-kucingan dengan aparat penegak hukum, Dinas Kehutanan dengan pemilik ijin tersebut. Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Kehutanan (Ka.UPTD) Kehutanan Kecamatan Toari dan Watubangga Sudaryono S.Hut saat dikonfirmasi terkait hal diatas mengatakan,
"Kami dari pihak kehutanan Kabupaten Kolaka senantiasa terus berusaha sebisa mungkin untuk menjaga, mencegah jangan sampai terjadi penebangan liar pengrusakan hutan diwilayah tugas kami, maupun hutan di wilayah Kabupaten tetangga, Bombana yang berbatasan langsung dengan wilayah tugas kami, jelasnya. Lanjut dia, kami selalu berkoordinasi dengan UPTD Kehutanan Kabupaten Bombana dalam hal ini demi untuk menjaga kelestarian hutan dan mencegah terjadinya tindakan penebangan liar (Balak Liar) dan pelanggaran UU Kehutanan, terangnya.
Namun kenyataannya ada sejumlah pemilik ijin pemanfaatan kayu di wilayah Kolaka, tapi dilapangan melakukan  penebangan kayu di wilayah Kecamatan Poleang Barat Kabupaten Bombana yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Kolaka. Wilayah tapal batas Kolaka dengan Bombana yang berada di Kecamatan Toari Kolaka dan Toari Bombana ini hanya dibatasi dengan Sungai Toari. Sehingga sangat memudahkan para pelaku Ilegal Logging melakukan aksinya dengan melintasi perbatasan kedua kabupaten ini dimalam hari. Sehingga petugas Kehutanan maupun Kepolisian terkadang tak bisa menanganinya. Seperti yang berhasil didokumentasi di muara sungai Desa Matabundu Kecamatan Poleang Barat Kabupaten Bombana, diketahui bahwa di Kabupaten Bombana terutama di wilayah Kecamatan Poleang Barat tak ada Ijin Pengolahan Kayu namun ternyata masih banyak kayu yang berhasil lolos dari wilayah ini. Entah dibiarkan ataukah ada main mata dengan orang-orang tertentu serta oknum aparat kehutanan dan pihak terkait lainnya. Hal ini jelas melanggar  Permenhut No 18/Menhut-11/2013 tentang informasi verifikasi legalitas kayu melalui portal dan penerbitan v-legal, serta Permenhut No 20/Menhut-11/2013 tentang Ijin Pemanfaatan Kayu Olahan.
Disinggung tentang adanya ilegal dokumen atau penjualan dokumen( SKSKB) kewilayah Kabupaten Bombana, Ka UPTD ini enggan berkomentar, sebab invetigasi wartawan media ini karena adanya keluhan beberapa orang pengusaha kayu dari Kabupaten Bombana yang menurut mereka sering membeli dokumen SKSKB dari Kolaka untuk menyeberangkan kayu ilegal ke wilayah selatan lewat laut hanya untuk mengelabui petugas angkatan laut tapi didaratan tetap masih berbenturan dengan pihak Polsek Poleang Barat(Bombana). Jadi siapa penjual dokumen SKSKB (Dokumen terbang) dari kolaka dan apakah dinas kehutanan terkait mengetahui hal semacam ini. Bersambung.(Melky Mambo)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar