Wakil Ketua
MPR Melani Leimena Suharli (Foto.Incom)
Oleh: Ajat M
Fajar
Jakarta, Sultra Ekspress
Wakil Ketua MPR Melani Leimena Suharli menilai pengesahan Undang-Undang
(UU) MD3 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD untuk memberikan kesempatan yang sama
kepada semua parpol duduk sebagai pimpinan parlemen.
"Gerindra selama ini bilang dia merasa tidak dapat kursi pimpinan karena dia partai kecil. Dengan perubahan UU MD3 partai kecil bisa menjadi pimpinan DPR," ujar Melani di Gedung DPR, Senayan, Senin (14/7/2014).
Menurutnya, revisi yang dilakukan terhadap UU MD3 semata-mata sebagai implementasi dari aspirasi yang berkembang saat ini.
Sebab jika tidak parpol-parpol kecil tidak mempunyai kesempatan untuk duduk sebagai pimpinan DPR/MPR atau alat kelengkapan lainnya. "Kalau tidak kan partai kecil tidak ada harapan," tandasnya.
Sebelumnya, PDI Perjuangan memprotes keras pengesahan UU MD3 beberapa waktu lalu. Pasalnya, PDI Perjuangan merasa dipermalukan karena sebagai parpol pemenang pemilu tidak bisa otomatis menempatkan wakilnya sebagai ketua DPR dengan realisasi UU MD3 yang baru ini.
Beberapa pemilu terdahulu, PDIP tidak keberatan pemenang pemilu menjadi ketua DPR RI. Karena itu, PDIP merasa revisi UU MD3 sebagai upaya menjegal partainya selaku partai pemenang pemilu menempati posisi ketua. Bahkan PDIP akan melakukan gugatan juducial review (JR) UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi setelah diberlakukan pada 8 Agustus 2014 nanti. [yeh]
"Gerindra selama ini bilang dia merasa tidak dapat kursi pimpinan karena dia partai kecil. Dengan perubahan UU MD3 partai kecil bisa menjadi pimpinan DPR," ujar Melani di Gedung DPR, Senayan, Senin (14/7/2014).
Menurutnya, revisi yang dilakukan terhadap UU MD3 semata-mata sebagai implementasi dari aspirasi yang berkembang saat ini.
Sebab jika tidak parpol-parpol kecil tidak mempunyai kesempatan untuk duduk sebagai pimpinan DPR/MPR atau alat kelengkapan lainnya. "Kalau tidak kan partai kecil tidak ada harapan," tandasnya.
Sebelumnya, PDI Perjuangan memprotes keras pengesahan UU MD3 beberapa waktu lalu. Pasalnya, PDI Perjuangan merasa dipermalukan karena sebagai parpol pemenang pemilu tidak bisa otomatis menempatkan wakilnya sebagai ketua DPR dengan realisasi UU MD3 yang baru ini.
Beberapa pemilu terdahulu, PDIP tidak keberatan pemenang pemilu menjadi ketua DPR RI. Karena itu, PDIP merasa revisi UU MD3 sebagai upaya menjegal partainya selaku partai pemenang pemilu menempati posisi ketua. Bahkan PDIP akan melakukan gugatan juducial review (JR) UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi setelah diberlakukan pada 8 Agustus 2014 nanti. [yeh]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar