Foto : Kapolsek Wawotobi, Iptu Jumardin (Doc.Red*)
Konawe, Sultra Ekspress
Kelakuan istri Lurah disalah satu Kecamatan Wawotobi Kabupaten Konawe
berinisial M benar-benar kelewatan pasalnya memiliki suami yang juga menjadi
panutan masyarakat tidak lantas membuatnya menjaga nama baik sang suami, dia
malah asik berjudi bersama teman wanita lainnya tidak hanya itu, anaknya
berinisial Ed juga turut dalam lingkaran tersebut. Ibu dan anak ini ditangkap
bersama rekan lainnya berinisial I dan N.
Keempatnya ditangkap disalah satu rumah warga di daerah Kelurahan Hopa-Hopa
Kecamatan Wawotobi, saat penangkapan sebenarnya pelaku judi ini berjumlah lima
orang, namun satu diantaranya berhasil kabur saat polisi datang mengamankan
para pelaku. Penangkapan itu sendiri berawal dari informasi warga yang mulai
resah dengan kelakuan ibu-ibu tersebut yang kerap melakukan perjudian joker.
Informasi dari kepolisian Istri lurah tersebut sebenarnya bukan pertama kalinya
berurusan dengan aparat berwajib, melainkan ini merupakan kali ketiga dengan
kasus yang sama. Kapolsek Wawotobi Iptu Jumardin menuturkan usai mendapat
laporan warga dia pun memerintahkan anggota untuk mengecek kebenaran informasi
tersebut."Ternyata memang disalah satu rumah tersangka itu sering terjadi
perjudian,"ungkapnya, kemarin (15/8).
Mantan Kapolsek Puriala ini mengaku akan memberikan tindakan tegas terhadap
para pelaku, pasalnya Kapolres Konawe sudah menginstruksikan agar Konawe bebas
dari praktek perjudian."Ini harus menjadi pelajaran kepada semua pihak
apalagi ada istri kepala kelurahan yang mestinya memberikan contoh yang baik
kepada masyarakat,"tegasnya.
Dalam penangkapan tersebut polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu set
kartu joker, selain itu uang yang juga digunakan untuk berjudi sebesar Rp 390
ribu. Selain itu Keempatnya juga kita sudah amankan di sel tahanan polsek
wawotobi untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut."Kita sudah sementara
lakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi,"tegasnya.
Keempat pelaku juga dijerat dengan pasal 303 Kitab Undang-undang Hukum Pidana
(KUHP) dengan ancaman hukuman empat tahun penjara, selanjutnya sejumlah barang
bukti juga turut diamankan (m2)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar