Sabtu, 16 Agustus 2014

Istri dan Anak Lurah Ditangkap Berjudi



                                      Foto : Kapolsek Wawotobi, Iptu Jumardin (Doc.Red*)


Konawe, Sultra Ekspress

Kelakuan istri Lurah disalah satu  Kecamatan Wawotobi Kabupaten Konawe berinisial M benar-benar kelewatan pasalnya memiliki suami yang juga menjadi panutan masyarakat tidak lantas membuatnya menjaga nama baik sang suami, dia malah asik berjudi bersama teman wanita lainnya tidak hanya itu, anaknya berinisial Ed juga turut dalam lingkaran tersebut. Ibu dan anak ini ditangkap bersama rekan lainnya berinisial I dan N.

Keempatnya ditangkap disalah satu rumah warga di daerah Kelurahan Hopa-Hopa Kecamatan Wawotobi, saat penangkapan sebenarnya pelaku judi ini berjumlah lima orang, namun satu diantaranya berhasil kabur saat polisi datang mengamankan para pelaku. Penangkapan itu sendiri berawal dari informasi warga yang mulai resah dengan kelakuan ibu-ibu tersebut yang kerap melakukan perjudian joker.

Informasi dari kepolisian Istri lurah tersebut sebenarnya bukan pertama kalinya berurusan dengan aparat berwajib, melainkan ini merupakan kali ketiga dengan kasus yang sama. Kapolsek Wawotobi Iptu Jumardin menuturkan usai mendapat laporan warga dia pun memerintahkan anggota untuk mengecek kebenaran informasi tersebut."Ternyata memang disalah satu rumah tersangka itu sering terjadi perjudian,"ungkapnya, kemarin (15/8).

Mantan Kapolsek Puriala ini mengaku akan memberikan tindakan tegas terhadap para pelaku, pasalnya Kapolres Konawe sudah menginstruksikan agar Konawe bebas dari praktek perjudian."Ini harus menjadi pelajaran kepada semua pihak apalagi ada istri kepala kelurahan yang mestinya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat,"tegasnya.

Dalam penangkapan tersebut polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu set kartu joker, selain itu uang yang juga digunakan untuk berjudi sebesar Rp 390 ribu. Selain itu Keempatnya juga kita sudah amankan di sel tahanan polsek wawotobi untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut."Kita sudah sementara lakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi,"tegasnya.

Keempat pelaku juga dijerat dengan pasal 303 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman empat tahun penjara, selanjutnya sejumlah barang bukti juga turut diamankan (m2)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar