ABG 17 tahun disetubuhi 80 kali dan direkam oleh pacarnya
Jawa Timur, Sultra Ekspress
Romadhoni
(21), warga Desa Sidakaton, Kecamatan Dukuhuri, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah
dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tegal, Nursodik SH selama 8
tahun penjara. Romadhoni dituduh mencabuli pacarnya NI (17) siswa sekolah yang
masih di bawah umur hingga 80 kali. Pencabulan dilakukan sejak Juni 2013 hingga
Maret 2014.
Fakta itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tegal,
Selasa(26/8). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nursodik mengatakan, perkenalan
Romadhoni dengan korban NI melalui media social Facebook (FB), hingga berlanjut
pacaran.
Selama pacaran, Nursodik menyatakan korban NI telah dicabuli di rumah kos
Romadhoni di Jalan Kolonel Sugiyono Kota Tegal, Jawa Tengah mulai Juni 2013
hingga Maret 2014.
"Ironisnya, perlakuan cabul yang dilakukan Romadhoni sampai sebanyak 80
kali sambil beberapa kali direkam baik dengan telepon seluler maupun kamera
video," ungkap Nursodik.
Terbongkarnya kasus tersebut tukas Nursodik berawal saat korban NI diantar guru
dan kakaknya lapor ke Polres Tegal Kota. Korban merasa bosan dan takut dosa
karena telah menjadi budak nafsu bejat pelaku.
Nursodik mengungkapkan setiap kali korban NI minta putus, dia diancam akan
dibunuh dan akan disebarkan video hubungan seksnya dengan pelaku. Dengan
terpaksa korban NI menuruti kemauan Romadhoni yang setiap kali disertai dengan
kekerasan.
"Setiap korban NI minta putus, dia malah diancam bahkan dipaksa untuk
menuruti nafsunya, disertai dengan kekerasan berupa menempeleng, menjambak
rambut dan lain-lain," ujarnya.
Akhirnya korban NI memberanikan diri, cerita kepada kakak dan gurunya, bahwa
dia telah menjadi budak nafsu pacarnya yang disertai kekerasan. Diantar guru
dan kakaknya, korban NI lapor ke Polres Tegal Kota.
Akibat perbuatannya itu, kini Romadhoni duduk di kursi pesakitan dan diancam
pasal 82 tentang UU perlindungan anak dan dituntut selama 8 tahun penjara.
Majelis hakim yang diketuai Budhy Hertantiyo SH MH anggota Enan Sugiharto SH MH
dan Ratri SH, menunda sidang hingga Selasa (27/8) besok, dengan agenda putusan
atau menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Romadhoni
Tidak ada komentar:
Posting Komentar