Konawe, Sultra EkspressFoto : Ketua KPUD Konawe saat menerima para Pendemo (Doc.Red*)
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Konawe lai-lagi mendapatkan sorotan dari sejumlah Politisi Partai Gerindra dan massa simpatisan Caleg Abdul Samad Lakori. Hal ini mereka lakukan karena adanya penganuliran anggota DPR dari Partai Gerindra Abdul Samad Lakori oleh KPUD Konawe. Ratusan simpatisan tersebut mendatangi Kantor KPUD Kabupaten Konawe, untuk meminta penjelasan pencoretan yang dianggap tidak beradasarkan aturan pemilu tersebut. Emosi masa sempat tersulut setelah Ketua KPU Konawe, Hermansyah Pagala yang diminta keluar menemui demonstran tidak kunjung keluar.
Beruntung aparat kepolisian berhasil menenangkan massa. Pendukung Abdul Samad Lakori, menuding KPU melakukan tindakan gegabah, selain itu tindakan tersebut bertentangan dengan PKPU nomor 8 tahun 2012.."Sikap inkonstitusioanal terkait pembatalan Abdul Samad dan sekaligus menggantikannya dengan calon lain tanpa melalui proses pengadilan itu merupakan pelanggaran hak asasi,"teriak Imran salah seorang orator.
Selain itu menurut massa, KPU bukan lembaga yudikatif yang bisa menentukan seseorang benar atau salah, sebab proses pembatalan oleh KPU tidak memiliki kekuatan hukum tetap."Ironis, seseorang yang mendapat legitimasi dari masyarakat dan telah melalui tahapan-tahapan seleksi yang dilakukan oleh KPU, serta ditetapkan sebagai pemenang melalui pleno, kok dibatalkan dengan semena-mena. Apalagi tanpa sepengetahuan partai yang bersangkutan,"ujarnya.
Massa juga mengancam akan memboikot pelantikan anggota DPR Kabupaten Konawe yang dijadwalkan digelar tanggal 2 September mendatang."KPU terindikasi melakukan transaksi dengan calon tertentu dan sengaja mencekal Abdul Samad Lakori,"timpal orator lainnya, Jais. Massa juga menyayangkan surat pembatalan KPU tersebut sengaja disembunyikan dan diserahkan setelah 20 hari kemudian baru disampaikan kepada partai.
"Saat partai mengajukan ke Bawaslu, sudah ditolak sebab terlambat dan dianggap kadaluarsa. Bagaimana tidak kadaluarsa, lewat dua minggu baru diserahkan, ini sebuah grand desain yang dilakukan KPU,"katanya. Sementara itu, setelah dimediasi pihak kepolisian, Ketua KPU Konawe, Hermansyah Pagala yang ditemani komisioner lainnya, Asran Lasahari pun keluar menemui massa aksi.
Dihadapan massa Hermansyah pun bersikukuh jika langkah KPU sudah tepat, bahkan kata dia kalau pendukung Abdul Samad Lakori tidak puas, dirinya mempersilahkan untuk melaporkan kelembaga yang berwewenang."Silahkan laporkan, kalau kami salah silahkan hukum kami, bukankah kemarin yang bersangkutan (Abdul Samad) sudah mengajukan ke PTUN dan berkasnya ditolak,"ungkapnya datar.
Mendengar penjelasan enteng Ketua KPU tersebut massa kembali tersulut. Ketua KPU sempat bersitegang dengan pimpinan massa, versi massa PTUN bukan menolak tidak menolak substansi permasahan melainkan karena PTUN bukan ranah yang bisa menyelesaikan perkara Abdul Samad tersebut. Ketua KPU yang semakin tersudutkan tersebutpun meninggalkan massa, tanpa mempedulikan teriakan massa yang memanggil-manggil namanya melalui pengeras suara, beruntung polisi kembali sigap menenangkan massa.
Massapun kembali mengancam akan kembali ke kantor KPU dalam waktu dekat dengan massa yang lebih besar. Untuk diketahui, Abdul Samad Lakori merupakan anggota DPR terpilih dari dapil 5 Konawe dan dinyatakan lolos melalui pleno yang dilakukan KPU Konawe dengan raihan 808 suara. Namun beberapa saat kemudian keputusan pleno tersebut dibatalkan, setelah diketahui Abdul Samad pernah dihukum penjara selama 1,6 tahun atas kasus korupsi, Samadpun dicoret dan diganti dengan peraih suara terbanyak kedua, Kadek Rai Sudiani.(m2)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar