Selasa, 26 Agustus 2014

Juru masak di China tewas tergigit ular kobra yang dipotongnya





ular kobra. shutterstock
China, Sultra Ekspress
China tewas setelah digigit ular kobra. Anehnya, ular itu menyerang setelah tubuhnya sudah terpotong-potong dan didiamkan selama hampir setengah jam.
Situs mirror.co.uk melaporkan, Ahad (24/8), Peng Fan, lelaki bekerja sebagai juru masak di sebuah restoran khusus menyajikan masakan ular kobra. Dia memotong kepala ular itu dan didiamkan sekitar 20 menit. Setelah itu, Fan ingin membuangnya tiba-tiba kepala ular menggigit dan mengeluarkan racun mematikan.
Seorang pengunjung restoran mendengar bunyi gaduh dari arah dapur. "Kami tidak tahu apa yang terjadi hanya saja semua orang bergegas dan ada teriakan dari dapur. Saat tahu ada yang meninggal kami tak jadi melanjutkan makan," ujar Lin Sun.
Pihak restoran menelepon rumah sakit namun setelah para medis datang Fan sudah tewas. Polisi mengakui ini bukan kasus biasa namun ini hanya kecelakaan dan tidak melibatkan pihak lain.
Ular tersebut rencananya hendak dibuat sup. Peneliti reptil Yang Hong Chang mengatakan ular kobra masih bisa hidup setelah satu jam dipotong.

ABG 17 tahun disetubuhi 80 kali dan direkam oleh pacarnya



 

Jawa Timur, Sultra Ekspress

Romadhoni (21), warga Desa Sidakaton, Kecamatan Dukuhuri, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tegal, Nursodik SH selama 8 tahun penjara. Romadhoni dituduh mencabuli pacarnya NI (17) siswa sekolah yang masih di bawah umur hingga 80 kali. Pencabulan dilakukan sejak Juni 2013 hingga Maret 2014.

Fakta itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Selasa(26/8). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nursodik mengatakan, perkenalan Romadhoni dengan korban NI melalui media social Facebook (FB), hingga berlanjut pacaran.

Selama pacaran, Nursodik menyatakan korban NI telah dicabuli di rumah kos Romadhoni di Jalan Kolonel Sugiyono Kota Tegal, Jawa Tengah mulai Juni 2013 hingga Maret 2014.

"Ironisnya, perlakuan cabul yang dilakukan Romadhoni sampai sebanyak 80 kali sambil beberapa kali direkam baik dengan telepon seluler maupun kamera video," ungkap Nursodik.

Terbongkarnya kasus tersebut tukas Nursodik berawal saat korban NI diantar guru dan kakaknya lapor ke Polres Tegal Kota. Korban merasa bosan dan takut dosa karena telah menjadi budak nafsu bejat pelaku.

Nursodik mengungkapkan setiap kali korban NI minta putus, dia diancam akan dibunuh dan akan disebarkan video hubungan seksnya dengan pelaku. Dengan terpaksa korban NI menuruti kemauan Romadhoni yang setiap kali disertai dengan kekerasan.

"Setiap korban NI minta putus, dia malah diancam bahkan dipaksa untuk menuruti nafsunya, disertai dengan kekerasan berupa menempeleng, menjambak rambut dan lain-lain," ujarnya.

Akhirnya korban NI memberanikan diri, cerita kepada kakak dan gurunya, bahwa dia telah menjadi budak nafsu pacarnya yang disertai kekerasan. Diantar guru dan kakaknya, korban NI lapor ke Polres Tegal Kota.

Akibat perbuatannya itu, kini Romadhoni duduk di kursi pesakitan dan diancam pasal 82 tentang UU perlindungan anak dan dituntut selama 8 tahun penjara. Majelis hakim yang diketuai Budhy Hertantiyo SH MH anggota Enan Sugiharto SH MH dan Ratri SH, menunda sidang hingga Selasa (27/8) besok, dengan agenda putusan atau menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Romadhoni