Foto : Wakapolres
Konawe, Kompol Samin, SIK didampingi Kabag Ops Kompol Jarwadi dan Kapolsek
Abuki Ipda Sriyanto saat memberikan penjelasan kepada awak Media.(Doc.Red*)
Konawe, Sultra Ekspress
Kepolisian Resort Konawe melalui Wakapolres Kompol Samin,SIK
melakukan Press Release di hadapan sejumlah awak media, baik cetak maupun
Elektronik turut merelease ekspose sejumlah kasus yang berhasil di ungkap
Resort Konawe. Kasus yang paling menonjol pada release itu adalah kasus
pencurian dengan pemberatan, kasus pencurian ternak dan kasus pemerkosaan anak
dibawah umur. “ Pada hari ini, kami dari Kepolisian Resort Konawe melakukan
Press Release kepada rekan-rekan wartawan baik cetak maupun elektronik, hal ini
dilakukan untuk mengekspose apa saja yang telah berhasil diungkap oleh anggota
dilapangan sekitar satu bulan terakhir ini, kata Kompol Samin,SIK.
Menurutnya, apa yang dilakukan Polres Konawe selama ini tentunya tak lepas dari bantuan dan peran serta masyarakat dalam memberikan informasi dan laporannya ke anggota kami yang bertugas, jelasnya. Dihadapan para wartawan Samin mengungkapkan jika kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi, Rabu (7/5) sekitar pukul 14.00 wita dilakukan oleh tiga orang lelaki yang berasal dari Kendari, inisial I, R dan B adapun modus yang dilakukan tersangka adalah dengan mengintai korbannya yang sedang mengambil uang di BRI Unit Unaaha dan salah satu rekannya yang mengendarai sepeda motor mengikutinya dari belakang. Setelah itu rekan lainnya yang menggunakan mobil menyusul, setelah korban berhenti di rumah keluarganya di daerah Kecamatan Abuki, pelaku kembali mengawasi korbannya agar mendapat kesempatan untuk menggasak uang yang diambilnya dari Bank tersebut. Berselang beberapa saat setelah korban masuk rumah keluargannya pelaku beraksi dengan mencungkil pintu mobil menggunakan kunci modifikasi berbentuk T dan selanjutnya mengambil tas korban yang berisikan uang sekitar 3, 5 juta dan sebuah Laptop, beber Wakapolres Konawe. Setelah itu ban mobil korban dibocorkan dengan cara ditusuk supaya mereka tak dikejar. Setelah korban sadar jika mobilnya dipreteli korban langsung mengeceknya namun sungguh diluar dugaannya barang barangnya sudah raib dibawa tersangka.
Menurutnya, apa yang dilakukan Polres Konawe selama ini tentunya tak lepas dari bantuan dan peran serta masyarakat dalam memberikan informasi dan laporannya ke anggota kami yang bertugas, jelasnya. Dihadapan para wartawan Samin mengungkapkan jika kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi, Rabu (7/5) sekitar pukul 14.00 wita dilakukan oleh tiga orang lelaki yang berasal dari Kendari, inisial I, R dan B adapun modus yang dilakukan tersangka adalah dengan mengintai korbannya yang sedang mengambil uang di BRI Unit Unaaha dan salah satu rekannya yang mengendarai sepeda motor mengikutinya dari belakang. Setelah itu rekan lainnya yang menggunakan mobil menyusul, setelah korban berhenti di rumah keluarganya di daerah Kecamatan Abuki, pelaku kembali mengawasi korbannya agar mendapat kesempatan untuk menggasak uang yang diambilnya dari Bank tersebut. Berselang beberapa saat setelah korban masuk rumah keluargannya pelaku beraksi dengan mencungkil pintu mobil menggunakan kunci modifikasi berbentuk T dan selanjutnya mengambil tas korban yang berisikan uang sekitar 3, 5 juta dan sebuah Laptop, beber Wakapolres Konawe. Setelah itu ban mobil korban dibocorkan dengan cara ditusuk supaya mereka tak dikejar. Setelah korban sadar jika mobilnya dipreteli korban langsung mengeceknya namun sungguh diluar dugaannya barang barangnya sudah raib dibawa tersangka.
Kejadian ini langsung dilaporkan oleh korban ke Polsek Abuki
di Sat Reskrim, hal inipun langsung di tindak lanjuti oleh Sat Reskrim dipimpin
langsung oleh Bripka M.Yusuf, SH dan berhasil menangkap pelaku berselang
beberapa waktu saja. Meskipun pelaku mencoba melakukan perlawanan saat
ditangkap namun atas kesigapan Polisi mereka berhasil di ringkus. Meskipun dua
orang berhasil kabur sehingga Polisi hanya berhasil mengamankan tiga orang
pelaku. Kedua pelaku yang kabur tersebut menurut Kompol Samin sudah diketahui identitasnya dan
saat ini sudah dilakukan pengejaran oleh aparat
Kepolisian sehingga kami berharap agar tak lama lagi kedua TSK yang
kabur itu dapat segera ditangkap, bebernya. Kedua TSK yang kabur tersebut
berinisial AR dan AC namun Polisi sudah
mengendus keberadaannya sehingga kami
yakin tak lama lagi mereka akan ditangkap., tegas Samin. Sementara kasus pencurian
ternak sapi yang terjadi di daerah Konawe Utara sekitar 26 Desember 2013 yang selama ini dikenal
licin dan sulit diungkap kini sudah mendekam di Sel Polres Konawe untuk proses
peyidikan lebih lanjut. Para pelaku yang berjumlah empat orang itu terkenal
sangat licin dan sulit untuk di tangkap karena pergerakan mereka seakan-akan
sudah terorganisir sampai ketingkat penjualan daging sapi curian tersebut. Keempat
pelaku tertangkap Polisi setelah dilakukan langkah Intelijen dan bantuan
masyarakat Konawe Utara. Hal ini tentunya merupakan salah satu upaya keras dan
kinerja Polisi yang senantiasa bermitra dengan masyarakat. Keempat pelaku
akhirnya berhasil ditangkap di Desa Wawolesea Kecamatan Lasolo, (24/4) oleh Sat
Reskrim Polres Konawe beserta jajarannya di Polsek Lasolo. Menurut Kompol
Samin, pelaku merupakan kelompok pelaku pencurian sapi yang sudah berjalan lama
dan sudah puluhan tempat mereka melakukan tindakannya. Modus dilakukan pada
malam hari dengan memonitor para pemilik sapi kemudian mereka beraksi setelah
pemilik lengah. Daerah yang pernah mereka lakukan pencurian termasuk Kabupaten
Konawe dan Konawe Utara dan hasil curian mereka di jual di Pasar Wawotobi,
Pasar Asinua untuk mengelabui masyarakat dan petugas mereka menggunakan
kendaraan roda empat mewah jenis Toyota Avansa dengan cara sapi diikat kemudian
di angkut didalam mobil selanjutnya dibawa untuk di potong kemudian dijual
dagingnya di pasar-pasar, inisial TSK pencurian ternak sapi tersebut adalah, R,
H, H, S ungkap Kompol Samin.
Penjelasan terakhir Wakapolres Konawe kepada Wartawan saat Press Release yakni kasus pemerkosaan anak dibawah umur, sebut saja namanya Bunga (13) yang duduk dibangku kelas VI SD. Adapun TSK pemerkosaan anak dibawah umur itu kini ditahan di Polres Konawe untuk dilakukan proses penyidikan selanjutnya. Pasal yang dikenakan adalah pasal 81 dan pasal 82 UU Perlindungan anak nomor 23 Tahun 2002 ancaman hukumannya 15 tahun kurungan penjara. Kronolgis kejadian, Bunga (Samaran) diajak duduk di sebuah tempat di sekitar Kantor Perpustakaan Kabupaten Konawe setelah itu korban diajak untuk pergi kesebuah tempat sekolah (Kantin) dan distulah terjadi perbuatan tak senonoh itu dengan cara korban di paksa (Perkosa) sehingga korban melaporkan kejadian ini ke polisi dan pelaku ditangkap dan ditahan untuk proses hukum selanjutnya. (TIM SE)
Penjelasan terakhir Wakapolres Konawe kepada Wartawan saat Press Release yakni kasus pemerkosaan anak dibawah umur, sebut saja namanya Bunga (13) yang duduk dibangku kelas VI SD. Adapun TSK pemerkosaan anak dibawah umur itu kini ditahan di Polres Konawe untuk dilakukan proses penyidikan selanjutnya. Pasal yang dikenakan adalah pasal 81 dan pasal 82 UU Perlindungan anak nomor 23 Tahun 2002 ancaman hukumannya 15 tahun kurungan penjara. Kronolgis kejadian, Bunga (Samaran) diajak duduk di sebuah tempat di sekitar Kantor Perpustakaan Kabupaten Konawe setelah itu korban diajak untuk pergi kesebuah tempat sekolah (Kantin) dan distulah terjadi perbuatan tak senonoh itu dengan cara korban di paksa (Perkosa) sehingga korban melaporkan kejadian ini ke polisi dan pelaku ditangkap dan ditahan untuk proses hukum selanjutnya. (TIM SE)