Kamis, 31 Juli 2014

Diduga Ilegal, Warga Asera Tahan Ratusan Kubik Kayu





Foto : Ratusan kubik kayu yang ditahan warga Asera.(Doc.Abd Haris/Red*)
Konawe Utara, Sultra Ekspress
Kepedulian warga Kecamatan Asera terhadap lingkungan sekitarnya patut diacungkan jempol mengingat belum lama ini warga Asera melakukan penahanan ratusan kubik kayu yang diduga tidak resmi (Ilegal) Yng berada di daerah aliran sungai (DAS) Asera.  Hal ini dilakukan mengingat selama ini aktifitas penebangan kayu dihutan lindung serta lahan masyarakat yang tak dimitrakan dengan perusahaan sawit daerah itu masih berlangsung, intensitas tinggi. Kawasan hutan di Konawe Utara terutama di DAS Asera sungguh sudah sangat memperihatinkan sehingga perlu adanya penanganan serius dari Pemerintah setempat dalam hal ini Dinas Kehutanan.
Menurut keterangan dari Ndue salah satu warga Asera yang juga tinggal di DAS Asera mengatakan,” Jika hal ini terus dibiarkan maka akan terjadi bencana banjir yang bisa saja menelan korban jiwa, jelasnya. Lanjut dia, Memang benar pengolah kayu disini memiliki ijin resmi dari Pemerintah untuk mengolah kayu dari limbah Industri Perusahaan akan tetapi selama ini kayu yang diolahnya sudah memasuki kawasan lahan masyarakat yang tidak dimitrakan dengan perusahaan sawit, jelasnya. Hal ini menurutnya telah merampas hak-hak masyarakat setempat sehingga warga melakukan penahanan kayu dari pengusaha tersebut. Kami bukan menghalangi mereka namun mereka harus mengolah dilokasi ijin yang mereka dapat dari pemerintah atau limbah perusahaan sawit,”pungkas Ndue.
Sementara dari narasumber lain Kordinat mengatakan,” Kayu yang diolah oleh perusahaan kayu di Desa Amorome Kecamatan Asera sudah melewati lokasi ijin mereka karena sejumlah lahan masyarakat (HR) yang tak dimitrakan sudah diserobot oleh pengusaha kayu, karena itu kami minta kepada pemerintah agar supaya pengusaha kayu ini tak lagi diberikan ijin atau dicabut ijinnya karena sudah melanggar ijinnya, ungkap Kordinat. Selain itu, lanjutnya Kami sudah merasa was-was dengan keberadaan pengusaha kayu ini karena hutan rakyat yang selama ini kami jadikan sebagai hutan penyangga lingkungan kami kini sudah dimasuki pengusaha kayu dan hal ini tetap dilakukannya dengan alasan mereka mengolah limbah dari perusahaan Kelapa Sawit, tutup Kordina.
Dalam hal ini Dinas Kehutanan Konawe Utara serta aparat Kepolisian diminta untuk segera bertindak tegas dan jika benar pengusaha kayu ini telah memasuki kawasan hutan rakyat dan hutan lindung maka bukan hanya pencabutan ijin nanmun perlu adanya proses hukum kepada pemberi ijin (Penerbit) dan pengusaha kayunya karena itu adalah pelanggaran UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. (Abd.Haris/Red*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar