Konawe
Selatan, Sultra Ekspress
Bupati
Konawe Selatan, Drs H Imran MSi dan Wakil Ketua DPRD Irham Kalenggo
dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sultra, terkait
dugaan pelanggaran pemilu yang di lakukan Imran dan Irham Kalenggo dalam
acara penyerahan kendaraan Dinas Kepala Desa se- Konsel sebanyak 356 unit motor
yang di helat di Aula Badan Pemberdayan Masyarakat Desa (BPMD) Konsel tanggal
4-5 april lalu.
Kordinator
Pemantau pemilu PUSPAHAM bekerjasama Indonesian Corruption Wacth (ICW), Kisran
Makati mengungkapkan acara penyerahan kendaraan Dinas kepala desa Se-konsel yang
di gelar di Aula BPMD beberapa waktu lalu diduga syarat dengan kepentingan
politik. Pasalnya penyerahan Kendaraan Dinas (356 unit Motor Yahaha Jupiter Z)
dilakukan mendekati hari H pemilu atau tersisa 5 hari lagi pemungutan suara.
Lanjut
Kisran yang tak lain adalah Direktur Eksekutif Walhi Sultra itu, bahwa dalam
penyerahan kendaraan dinas tersebut Imran dan Irham Kalenggo terindikasi
memakai fasilitas negara dan penyalahgunaan jabatan untuk kampanye atau
sosialisasi Caleg tertentu.
“Berdasarkan
dokumentasi/rekaman saat penyerahan motor, isi pidato masing-masing oknum
tersebut, terdapat muatan kampanye yang bersifat arahan,tekanan dan janji
memberi pesangon kepada seluruh kepala desa yang hadir dengan maksud untuk
menyukseskan pencalegkan Hj.Suriani, Irham Kalenggo dan Endang Pertiwi dalam
pemilu 9 april lalu,” paparnya.
Kisran
menambahkan, atas dasar dugaan tersebut pihaknya sudah melaporkan ke Bawaslu
Sultra untuk ditindak lanjuti dan diproses sesuai peraturan perundang-undangan
yang berlaku tentang dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan kedua oknum
pejabat tersebut.
“Apabila
tidak direspon dengan baik maka kami akan melaporkan pada lembaga 1 tingkat
diatasx atau sekalian Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP),” ancam
Kisran.
Sementara
Ketua Bawaslu Sultra – Amiruddin Udu yang di konfirmasi (11/4) kemarin,
membenarkan adanya laporan tersebut dan pihaknya telah melimpahkan proses
pemeriksaannya ke Panwaslu Konsel.
Kata
Amiruddin, laporan teman-teman dari PUSPAHAM sudah diterima 8 April lalu dan
sudah limpahkan prosesnya ke Panwaslu Konsel tanggal 9 April lalu.
“Sekarang tinggal menunggu hasil pemeriksaan yang di lakukan Panwaslu setempat
seperti apa hasilnya tapi yang pastinya sampai hari (kemarin red) kami belum
mendapat informasi tentang perkembangan kasus itu,besok kami akan mengadakan
Supervisi ke Panwaslu Konsel terkait tindak lanjut dari laporan-laporan
yang telah kami limpahkan,” jelasnya saat di konfirmasi (11/4) kemarin.
Sementara
Kepala Divisi penindakan pelanggaran Pemilu PANWASLU Konsel, Munier
mengungkapkan, bahwa terkait laporan PUSPAHAM yang dilimpahkan Bawaslu
baru diterima tanggal 10 April dan sekarang tahapanya sementara
pemeriksaan dan pendalaman bukti-bukti atas laporan tersebut. PAnwas akan
mengirimkan panggilan terhadap kedua pejabat tersebut untuk di mintai
keterangan. TIM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar