Sabtu, 12 April 2014

Bagi-Bagi Motor, Bupati dan Wakil Ketua DPRD Konsel Dilaporkan ke Bawaslu



Bupati Konsel Imran membagi-bagikan motor pada pegawai saat menjelang pemilu. foto: Dok. PUSPAHAM

Konawe Selatan, Sultra Ekspress
Bupati Konawe Selatan, Drs H Imran MSi dan Wakil Ketua DPRD Irham Kalenggo  dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sultra, terkait  dugaan pelanggaran pemilu yang di lakukan Imran dan Irham Kalenggo dalam acara penyerahan kendaraan Dinas Kepala Desa se- Konsel sebanyak 356 unit motor yang di helat di Aula Badan Pemberdayan Masyarakat Desa (BPMD) Konsel tanggal 4-5 april lalu.
Kordinator Pemantau pemilu PUSPAHAM bekerjasama Indonesian Corruption Wacth (ICW), Kisran Makati mengungkapkan acara penyerahan kendaraan Dinas kepala desa Se-konsel yang di gelar di Aula BPMD beberapa waktu lalu diduga syarat dengan kepentingan politik. Pasalnya penyerahan Kendaraan Dinas (356 unit Motor Yahaha Jupiter Z) dilakukan mendekati hari H pemilu atau tersisa 5 hari lagi pemungutan suara.
Lanjut Kisran yang tak lain adalah Direktur Eksekutif Walhi Sultra itu, bahwa dalam penyerahan kendaraan dinas tersebut Imran dan Irham Kalenggo terindikasi memakai fasilitas negara dan penyalahgunaan jabatan untuk kampanye atau sosialisasi Caleg tertentu.
“Berdasarkan dokumentasi/rekaman  saat penyerahan motor, isi pidato masing-masing oknum tersebut, terdapat muatan kampanye yang bersifat arahan,tekanan dan janji memberi pesangon kepada seluruh kepala desa yang hadir dengan maksud untuk menyukseskan pencalegkan Hj.Suriani, Irham Kalenggo dan Endang Pertiwi dalam pemilu 9 april lalu,” paparnya.
Kisran menambahkan, atas dasar dugaan tersebut pihaknya sudah melaporkan ke Bawaslu Sultra untuk ditindak lanjuti dan diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan kedua oknum pejabat tersebut.
“Apabila tidak direspon dengan baik maka kami akan melaporkan pada lembaga 1 tingkat diatasx atau sekalian Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP),” ancam Kisran.
Sementara Ketua Bawaslu Sultra – Amiruddin Udu yang di konfirmasi (11/4) kemarin, membenarkan adanya laporan tersebut dan pihaknya telah melimpahkan proses pemeriksaannya ke Panwaslu Konsel.
Kata Amiruddin, laporan teman-teman dari PUSPAHAM sudah diterima 8 April lalu dan sudah limpahkan prosesnya ke Panwaslu  Konsel tanggal 9 April lalu. “Sekarang tinggal menunggu hasil pemeriksaan yang di lakukan Panwaslu setempat seperti apa hasilnya tapi yang pastinya sampai hari (kemarin red) kami belum mendapat informasi tentang perkembangan kasus itu,besok kami akan mengadakan Supervisi ke Panwaslu  Konsel terkait tindak lanjut dari laporan-laporan yang telah kami limpahkan,”  jelasnya saat di konfirmasi (11/4) kemarin.
Sementara Kepala Divisi penindakan pelanggaran Pemilu PANWASLU Konsel, Munier mengungkapkan, bahwa terkait laporan PUSPAHAM yang dilimpahkan Bawaslu  baru diterima tanggal 10 April dan sekarang tahapanya sementara pemeriksaan dan pendalaman bukti-bukti atas laporan tersebut. PAnwas akan mengirimkan panggilan terhadap kedua pejabat  tersebut untuk di mintai keterangan. TIM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar