Sabtu, 10 Mei 2014

Kinerja Panwas Konawe, di Ragukan



Konawe, Sultra Ekspress

Panitia Pengawas Pemilihan Umum (PANWASLU) Kabupaten Konawe,Selasa (6/5) kembali di "goyang" oleh puluhan pengunjuk rasa dari Forum Masyarakat Penyelamat Pemilu (FMPPK) Kabupaten Konawe.

 Massa aksi yang dinahkodai Aljumatul, Ote dan Antony, meminta Panwas Konawe, Haslita Laburu, lebih serius dan intensif menangani pelanggaran pemilu ( penggelumbungan Surat Suara) di Kecamatan Anggaberi dan di Kecamatan Wawotobi.

massa aksi yang diterima langsung oleh ketua Panwas Konawe Haslita laburu, sempat terjadi perdebatan. karena massa aksi memaksa Panwas agar memberikan rekomendasi pada KPU untuk lakukan perhitungan ulang surat suara di dua kecamatan tersebut.

dalam perdebatan sengit itu , Panwas Konawe Haslita, meminta agar barang bukti yang mereka temukan dapat dikeluarkan untuk di cocokan data yang dimiliki oleh Panwas, jelang beberapa menit FMPPK mengeluarkan barang bukti yang mereka miliki, yakni data C1 dan juga rekaman suara kesaksian oleh saksi di tps.

Raut wajah Haslita Laburu terlihat gugup, ketika data yang dimintahnya,  dikeluarkan di depan puluhan para pendemo juga pihak kepolisian. Sehingga Haslita katakan " laporan telah diterimah 4 hari yang lalu, jadi tunggu saja, temuan ini ada dua opsi ketika ingin menggugat, Ke MK atau PTUN " tandasnya ketua Panwas Konawe.
selain itu para pendemo juga meminta pada ketua Panwas Konawe agar memberikan rekomendasi pada KPU untuk melakukan perhitungan ulang surat suara pada 2 Kecamatan yang disinyalir bermasalah.

" Berdasarkan C1 pleno yang di pegang oleh Saksi partai, mengatakan bahwa suara Abdul Karim Dama di TPS II Kelurahan lawulo Kecamatan Anggaberi tidak ada atau kosong, namun kenyataanya saat pleno KPU tanggal 20 April lalu, suaranya berisi menjadi 30, Ada Apa?," Ungkap Salah satu Pendemo

Haslita, sangat menyayangkan mengapa pada saat saksi partai mengikuti sidang Pleno KPU, pihak saksi tidak mempersoalkan hal terebut, dirinya kerap kali menyuarakan saat pleno, agar saksi lebih teliti, sebelum memberikan upsah (tanda-tangan).

" Data C1 yang kami miliki akan kami perlihatkan kehadapan publik, ketika ada permintaan dari pihak pengadilan, soal tuntutan rekomendasi kami meminta waktu sesuai aturan perundang undangan yang berlaku yakni 7 hari sejak laporan itu masuk untuk mengumpulkan bukti - bukti, dan memanggil pihak terkait dalam hal ini PPK setempat." ungkap Haslita

FMPPK merilis temuan bukti -bukti pelanggaran, dari internal PDI-P no urut 7 Drs.Abdul karim Dama dan Caleg PDI-P no urut 4 Erny, SE. disinyalir Drs.Abdul karim Dama telah menyogok Panwas dan KPU untuk memberikan suara di dua kecamatan, hingga massa aksi membubarkan diri,  panwas diberi waktu 2 hari setelah demo untuk menetapkan atau memberikan rekomendasi pada KPU untuk lakukan perhitungan ulang surat suara, massa berjanji ketika tidak dipenuhi tuntutan mereka, maka mereka akan datang membawa massa yang lebih banyak lagi dan menghancurkan kantor Panwas Konawe juga KPU. (r3)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar