Foto : Kapolres Konawe, AKBP Dr.Barito Mulyo Ratmono,SIK.,SH.,M.Si saat menunjukkan hasil tangkapan Ops Ilegal Logging satu bulan terkahir didampingi, Wakapolres Kompol Samin, SIK, Kabag Ops Kompol Jarwadi, Kasat Reskrim AKP Hanif Fatih,SH,
Kanit III Tipiter Bripka Ramlan,SH di Halaman Polres Konawe.(Doc.Red*)
Konawe, Sultra Ekspress
Kepolisian Resort Konawe yang
dipimpin oleh AKBP Dr.Barito Mulyo Ratmono,SIK.,SH.,M.Si sedang
gencar-gencarnya melakukan operasi ilegal logging. Hal ini dilakukannya
mengingat daerah Kabupaten Konawe sangat rentan akan terjadinya hal tersebut.
Sejumlah kasus kayu berhasil diproses di Polres Konawe sekitar satu bulan
terakhir ini. Seperti di daerah Meluhu Kabupaten Konawe dan di daerah Kabupaten
Konawe Utara saat ini dalam tahap penyidikan.
Keterangan Kapolres Konawe Kepada awak media, Selasa (18/3) di halaman Polres
Konawe di dampingi Wakapolres Kompol Samin, SIK, Kabag Ops Kompol Jarwadi, Kasat Reskrim AKP Hanif Fatih,SH, Kanit III Tipiter Bripka Ramlan,SH ditempat penyimpangan barang bukti mengatakan,” Kegiatan kami sekitar
satu bulan terakhir ini telah berhasil mengungkap beberapa kasus kayu di
wilayah hukum Polres Konawe. Ada empat mobil jenis truck fuso yang diamankan di
Mapolres Konawe hasil Ops Ilegal Logging, operasi tersebut dilakukan di
Polsek-Polsek jajaran dan akhirnya pada tanggal 1 Maret 2014 berhasil
mangamankan empat unit mobil Truck Fuso yang memuat kayu, tiga diantaranya
tidak dilengkapai dengan dokumen (Ilegal) dan satu memiliki ijin,” jelasnya.
Menurutnya, keempat mobil pemuat kayu tersebut saat ini ditahan di Polres
Konawe untuk dilakukan Proses penyidikan pihak Reskrim TIPITER. Hal ini dilakukan karena terdapat unsur pidana
jadi tingkat penyelidikan dinaikkan menjadi Penyidikan untuk proses hukum
selanjutnya. Adapun barang bukti yang diamankan sebanyak 588 batang kayu jenis
rimba campuran atau sekitar 51 Meter Kubik. “Memang secara kasat mata kayu ini
dilengkapi dengan dokumen namun setelah dilakukan lacak balak ternyata
keterangan yang ada didalam dokumen itu tak dapat menerangkan asal usul kayu
tersebut. Setelah lacak balak dilakukan kita baru tahu jika kayu tersebut
adalah ilegal tak sesuai dengan keterangan yang ada didalam dokumen dari
penerbit Kehutanan Konawe Utara, ungkapnya. Lanjut Barito MR, untuk kasus kayu
dari Konawe Utara kami telah mengamankan empat tersangka yang mana satu
diantaranya adalah pejabat penerbit ijin dari Dinas Kehutanan (NS) dan tiga
masyarakat pengusaha kayu, kini mereka berada dalam tahan Polres Konawe. Ketiga masyarakat dari Konawe Utara ini
berinisial YG, FT dan MH dan saat ini kami masih melakukan pendalaman terkait
ijin mereka kenapa bisa terbit, YG dan NS melakukan aksinya di Desa Mandiodo
Kecamatan Molawe Konawe Utara, sementara FT dan MH beraksi di daerah Desa
Lamondowo Kecamatan Andowia Konawe Utara, tegas Kapolres Konawe yang juga Dosen
di AKPOL ini.
Lebih jauh AKBP DR.Barito MR menjelaskan, untuk Kabupaten Konawe pihaknya telah
melakukan Ops Ilegal Logging dan berhasil mengamankan 170 batang kayu atau
sekitar 11,3 Meter Kubik kayu rimba campuran dan menahan AH, BY dan UH dan satu orang lainnya menjadi
buronan Polisi. Kasus ini terjadi di Kecamatan Meluhu Kabupaten Konawe dan
semua pelakunya kini dalam tahap penyidikan dan ketiganya ditahan di Mapolres
Konawe. Iapun menghimbau agar Pemerintah daerah harus menata tata cara
pengolahan kayu, melakukan pemetaan dan menginformasikan ke Polisi dimana
lokasi yang bisa dikleola dan yang tak bisa dikelola dan menentukan tapal batas
desa dan tapal batas hutan karena selama ini masyarakat maupun pengolah kayu
selalu beralasan tak tahu menahu dimana tapal batas desa dan tapal batas hutan
sehingga kerawanan pembalakan liar dan perambahan hutan tersu terjadi ,”pungkas
AKBP Dr.Barito Mulyo Ratmono,SIK.,SH.,M.Si. (Red*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar