Selasa, 18 Maret 2014

Polres Konawe Gencar Ops Ilegal Logging









Foto : Kapolres Konawe, AKBP Dr.Barito Mulyo Ratmono,SIK.,SH.,M.Si saat menunjukkan hasil tangkapan Ops Ilegal Logging satu bulan terkahir didampingi, Wakapolres Kompol Samin, SIK, Kabag Ops  Kompol Jarwadi, Kasat Reskrim AKP Hanif Fatih,SH,
Kanit III Tipiter Bripka Ramlan,SH di Halaman Polres Konawe.(Doc.Red*)

Konawe, Sultra Ekspress
Kepolisian Resort Konawe yang dipimpin oleh AKBP Dr.Barito Mulyo Ratmono,SIK.,SH.,M.Si sedang gencar-gencarnya melakukan operasi ilegal logging. Hal ini dilakukannya mengingat daerah Kabupaten Konawe sangat rentan akan terjadinya hal tersebut. Sejumlah kasus kayu berhasil diproses di Polres Konawe sekitar satu bulan terakhir ini. Seperti di daerah Meluhu Kabupaten Konawe dan di daerah Kabupaten Konawe Utara saat ini dalam tahap penyidikan.
Keterangan Kapolres Konawe Kepada awak media, Selasa (18/3) di halaman Polres Konawe di dampingi
Wakapolres Kompol Samin, SIK, Kabag Ops  Kompol Jarwadi, Kasat Reskrim AKP Hanif Fatih,SH, Kanit III Tipiter Bripka Ramlan,SH ditempat penyimpangan barang bukti mengatakan,” Kegiatan kami sekitar satu bulan terakhir ini telah berhasil mengungkap beberapa kasus kayu di wilayah hukum Polres Konawe. Ada empat mobil jenis truck fuso yang diamankan di Mapolres Konawe hasil Ops Ilegal Logging, operasi tersebut dilakukan di Polsek-Polsek jajaran dan akhirnya pada tanggal 1 Maret 2014 berhasil mangamankan empat unit mobil Truck Fuso yang memuat kayu, tiga diantaranya tidak dilengkapai dengan dokumen (Ilegal) dan satu memiliki ijin,” jelasnya.
Menurutnya, keempat mobil pemuat kayu tersebut saat ini ditahan di Polres Konawe untuk dilakukan Proses penyidikan pihak Reskrim TIPITER.  Hal ini dilakukan karena terdapat unsur pidana jadi tingkat penyelidikan dinaikkan menjadi Penyidikan untuk proses hukum selanjutnya. Adapun barang bukti yang diamankan sebanyak 588 batang kayu jenis rimba campuran atau sekitar 51 Meter Kubik. “Memang secara kasat mata kayu ini dilengkapi dengan dokumen namun setelah dilakukan lacak balak ternyata keterangan yang ada didalam dokumen itu tak dapat menerangkan asal usul kayu tersebut. Setelah lacak balak dilakukan kita baru tahu jika kayu tersebut adalah ilegal tak sesuai dengan keterangan yang ada didalam dokumen dari penerbit Kehutanan Konawe Utara, ungkapnya. Lanjut Barito MR, untuk kasus kayu dari Konawe Utara kami telah mengamankan empat tersangka yang mana satu diantaranya adalah pejabat penerbit ijin dari Dinas Kehutanan (NS) dan tiga masyarakat pengusaha kayu, kini mereka berada dalam tahan Polres Konawe.  Ketiga masyarakat dari Konawe Utara ini berinisial YG, FT dan MH dan saat ini kami masih melakukan pendalaman terkait ijin mereka kenapa bisa terbit, YG dan NS melakukan aksinya di Desa Mandiodo Kecamatan Molawe Konawe Utara, sementara FT dan MH beraksi di daerah Desa Lamondowo Kecamatan Andowia Konawe Utara, tegas Kapolres Konawe yang juga Dosen di AKPOL ini.
Lebih jauh AKBP DR.Barito MR menjelaskan, untuk Kabupaten Konawe pihaknya telah melakukan Ops Ilegal Logging dan berhasil mengamankan 170 batang kayu atau sekitar 11,3 Meter Kubik kayu rimba campuran dan menahan  AH, BY dan UH dan satu orang lainnya menjadi buronan Polisi. Kasus ini terjadi di Kecamatan Meluhu Kabupaten Konawe dan semua pelakunya kini dalam tahap penyidikan dan ketiganya ditahan di Mapolres Konawe. Iapun menghimbau agar Pemerintah daerah harus menata tata cara pengolahan kayu, melakukan pemetaan dan menginformasikan ke Polisi dimana lokasi yang bisa dikleola dan yang tak bisa dikelola dan menentukan tapal batas desa dan tapal batas hutan karena selama ini masyarakat maupun pengolah kayu selalu beralasan tak tahu menahu dimana tapal batas desa dan tapal batas hutan sehingga kerawanan pembalakan liar dan perambahan hutan tersu terjadi ,”pungkas AKBP Dr.Barito Mulyo Ratmono,SIK.,SH.,M.Si. (Red*)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar