Rabu, 26 Maret 2014

Kapolres Konawe : Masalah Ilegal Logging di SULTRA Latar Belakangnya adalah Masalah Sosial



Foto : AKBP Dr.Barito Mulyo Ratmono Kapolres Konawe kiri, bersama AKBP Anjar Wicaksono Kapolresta Kendari kanan, saat Coffe Morning dengan Kapolda Sultra, Wartawan di Gasebo Polda Sultra, Rabu (26/3/14) (Doc.RED*)

Kendari, Sultra Ekspress
Coffee Morning yang dilakukan oleh Kapolda Sultra dengan jajarannya serta sejumlah wartawan di Gasebo Mapolda Sultra, Rabu (26/3) di isi dengan tanya jawab anatar Kapolda Sultra Brigjen Pol Arkian Lubis, SH dengan Insan PERS. Hal ini dilakukan oleh Kapolda untuk menyampaikan ke publik secara gamlang apa yang terjadi dan sedang dilakukan oleh aparat Kepolisian jajaran Polda Sultra dalam menangani sejumlah kasus di wilayah hukum Polda Sultra.
Dalam tanya jawab dengan PERS dengan Kepolisian hari itu, Kapolres Konawe nampaknya menjadi salah satu pusat perhatian karena sejumlah kejadian ilegal logging berhasil di ungkap oleh anggota Polres Konawe yang di pimpin oleh AKBP Dr.Barito Mulyo Ratmono,SIK.,SH.,M.Si. Hal ini menjadikan mata peserta Coffe Morning tertuju padanya, terlebih lagi disaat Kapolres Konawe menjelaskan tentang penegakan hukum dan pengendalian terjadinya Ilegal Logging di wilayah hukumnya.
“Data dan fakta terkait dengan kegiatan selama 25 hari ini yang mana kita fokus pada pemberantasan ilegal loging meskipun sebenarnya berjalan seiring waktu kita laksanakan terus operasi tersebut tetapi kemudian memang para pelaku ini tidak jera-jera,”katanya. Lanjut dia, jika kita terus melaksanakan penegakan hukum maka akan banyak sekali warga di Konawe yang akan masuk di lembaga pemasyarakatan karena rupanya latar belakangnya adalah masalah sosial, kesejahteraan, jelasnya kepada Kapolda dan peserta coffee morning hari itu.
Menurutnya, Selama 25 hari kami membuatkan 8 LP terhadap kasus ilegal loging yang dibagi dua kelompok yakni kelompok Konawe Utara dan Kelompok Meluhu (Konawe) jadi ditempat kami itu memang ada tiga kawasan hutan yang memang harus segera ada tindakan segera dari Pemerintah daerah untuk diamankan yaitu di kawasan Konawe Utara, Meluhu yang menghubungkan antara Konawe dengan Konawe Utara kemudian di kawasan Latoma daerah Abuki yang kemudian nanti berbalutan dengan Routa, sepanjang pengamatan kami selama ini yang masih aman dan belum terjamah adalah di kawasan Latoma. Kalau tiga kawasan ini sudah hancur maka Konawe akan tenggelam karena kalau kita lihat dari PETA Satelit, Lokasi Konawe itu seperti mangkuk dia berada ditengah dikelilingi oleh hutan-hutan. Kalau kita melakukan perjalanan ke Konawe Utara melalui Meluhu di pinggir jalan masih lembab tapi sesungguhnya kalau misalnya kita naik helikopter sudah banyak sekali yang bolong-bolong ditengahnya. Mengapa, ternyata Alhamdulillah selama 25 hari kita bisa mengungkap tidak hanya masyarakatnya saja tetapi ada oknum dari Dinas Kehutanan dan bahkan kita juga menangkap dari anggota sendiri yang kemudian dia ada di dalamnya, beber Barito MR.
Lebih jauh dijelaskan, Delapan LP lima yang bisa dipidanakan karena yang tiga tidak memenuhi syarat untuk dipidana, kemudian tersangka minggu lalu tujuh satu DPO dan beberapa hari lalu berhasil ditangkap dan sekarang bertambah, sementara satu orang pegawai dari dinas kehutanan yang tambahan terindikasi kemudian terlibat didalamnya sudah diperiksa namun dirinya tak mengakui jika dirinya menanda tangani dokumen yang dikeluarkan sehingga Kasat Reskrim Polres Konawe sedang berangkat ke Makassar untuk melaksanakan cek di Laboratorium Forensik tentang keidentikan tanda tangannya, ungkapnya.
Barito MR yang menjabat Kapolres Konawe sejak 17 September 2013 lalu hingga Maret 2014 sekitar 20 Kasus Ilegal Loging yang sudah ditangani Polres Konawe. Hasil analisis untuk mencegah ilegal Loging ada tiga faktor yang harus dilakukan yaitu pertama, agar TPK jangan di Desa dekat dengan hutan lindung karena begitu Polisi lengah maka saat tengah malam tiba mereka mengangkut satu dua kubik kayu menuju ke TPK begitu di TPK oknum penerbit menerbitkan dokumen. Dokumen yang dibawa saat memuat kayu di truk memang ada dan sah karena ada hologramnya namun begitu dilakukan lacak balak baru terungkap jika kayu yang diolah bukan dari lokasi ijin yang ada di dalam dokumen karena lokasi di dokumen sudah tidak ada kayunya dan ternyata kayunya berasal dari hutan lindung. Pokok permasalahannya adalah masih banyaknya masyarakat yang tak punya pekerjaan. Kedua pemerintah daerah harus mengumumkan daerah mana yang masih bisa di olah sehingga tidak terjadi permasalahan seperti ini. Memang dalam usaha kayu memang besar sekali keuntungannya, misalnya satu kubik dibeli sama masyarakat sebesar 1 juta dan pengepul menjualnya sampai delapan juta diluar dan satu kali mengirim bisa mencapai dua puluh kubik serta dalam satu bulan mencapai tiga sampai empat kali dalam sebulan, kira-kira jika setahun berapa jumlahnya kira-kira, beber Barito.MR. Ketiga mencari solusi untuk masyarakat yang tak punya pekerjaan agar tak lagi masuk hutan menebang kayu secara liar karena itu selain melanggar hukum juga merusak lingkungan dan dampaknya akan jatuh kemasyarakat itu sendiri,” pungkas AKBP Dr.Barito Mulyo Ratmono,SIK.,SH.,M.Si Kapolres Konawe.
Dalam hal ini tentunya Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat diminta untuk tanggap serta segera menindak lanjuti hal ini mengingat hutan adalah paru-paru bumi yang jika dirusak maka akan rusak semua ekosistem yang ada didalamnya termasuk kehidupan manusia akan terancam. (Red*)



Kapolres Konawe : Masalah Ilegal Logging di SULTRA Latar Belakangnya adalah Masalah Sosial




Kendari, Sultra Ekspress
Coffee Morning yang dilakukan oleh Kapolda Sultra dengan jajarannya serta sejumlah wartawan di Gasebo Mapolda Sultra, Rabu (26/3) di isi dengan tanya jawab anatar Kapolda Sultra Brigjen Pol Arkian Lubis, SH dengan Insan PERS. Hal ini dilakukan oleh Kapolda untuk menyampaikan ke publik secara gamlang apa yang terjadi dan sedang dilakukan oleh aparat Kepolisian jajaran Polda Sultra dalam menangani sejumlah kasus di wilayah hukum Polda Sultra.
Dalam tanya jawab dengan PERS dengan Kepolisian hari itu, Kapolres Konawe nampaknya menjadi salah satu pusat perhatian karena sejumlah kejadian ilegal logging berhasil di ungkap oleh anggota Polres Konawe yang di pimpin oleh AKBP Dr.Barito Mulyo Ratmono,SIK.,SH.,M.Si. Hal ini menjadikan mata peserta Coffe Morning tertuju padanya, terlebih lagi disaat Kapolres Konawe menjelaskan tentang penegakan hukum dan pengendalian terjadinya Ilegal Logging di wilayah hukumnya.
“Data dan fakta terkait dengan kegiatan selama 25 hari ini yang mana kita fokus pada pemberantasan ilegal loging meskipun sebenarnya berjalan seiring waktu kita laksanakan terus operasi tersebut tetapi kemudian memang para pelaku ini tidak jera-jera,”katanya. Lanjut dia, jika kita terus melaksanakan penegakan hukum maka akan banyak sekali warga di Konawe yang akan masuk di lembaga pemasyarakatan karena rupanya latar belakangnya adalah masalah sosial, kesejahteraan, jelasnya kepada Kapolda dan peserta coffee morning hari itu.
Menurutnya, Selama 25 hari kami membuatkan 8 LP terhadap kasus ilegal loging yang dibagi dua kelompok yakni kelompok Konawe Utara dan Kelompok Meluhu (Konawe) jadi ditempat kami itu memang ada tiga kawasan hutan yang memang harus segera ada tindakan segera dari Pemerintah daerah untuk diamankan yaitu di kawasan Konawe Utara, Meluhu yang menghubungkan antara Konawe dengan Konawe Utara kemudian di kawasan Latoma daerah Abuki yang kemudian nanti berbalutan dengan Routa, sepanjang pengamatan kami selama ini yang masih aman dan belum terjamah adalah di kawasan Latoma. Kalau tiga kawasan ini sudah hancur maka Konawe akan tenggelam karena kalau kita lihat dari PETA Satelit, Lokasi Konawe itu seperti mangkuk dia berada ditengah dikelilingi oleh hutan-hutan. Kalau kita melakukan perjalanan ke Konawe Utara melalui Meluhu di pinggir jalan masih lembab tapi sesungguhnya kalau misalnya kita naik helikopter sudah banyak sekali yang bolong-bolong ditengahnya. Mengapa, ternyata Alhamdulillah selama 25 hari kita bisa mengungkap tidak hanya masyarakatnya saja tetapi ada oknum dari Dinas Kehutanan dan bahkan kita juga menangkap dari anggota sendiri yang kemudian dia ada di dalamnya, beber Barito MR.
Lebih jauh dijelaskan, Delapan LP lima yang bisa dipidanakan karena yang tiga tidak memenuhi syarat untuk dipidana, kemudian tersangka minggu lalu tujuh satu DPO dan beberapa hari lalu berhasil ditangkap dan sekarang bertambah, sementara satu orang pegawai dari dinas kehutanan yang tambahan terindikasi kemudian terlibat didalamnya sudah diperiksa namun dirinya tak mengakui jika dirinya menanda tangani dokumen yang dikeluarkan sehingga Kasat Reskrim Polres Konawe sedang berangkat ke Makassar untuk melaksanakan cek di Laboratorium Forensik tentang keidentikan tanda tangannya, ungkapnya.
Barito MR yang menjabat Kapolres Konawe sejak 17 September 2013 lalu hingga Maret 2014 sekitar 20 Kasus Ilegal Loging yang sudah ditangani Polres Konawe. Hasil analisis untuk mencegah ilegal Loging ada tiga faktor yang harus dilakukan yaitu pertama, agar TPK jangan di Desa dekat dengan hutan lindung karena begitu Polisi lengah maka saat tengah malam tiba mereka mengangkut satu dua kubik kayu menuju ke TPK begitu di TPK oknum penerbit menerbitkan dokumen. Dokumen yang dibawa saat memuat kayu di truk memang ada dan sah karena ada hologramnya namun begitu dilakukan lacak balak baru terungkap jika kayu yang diolah bukan dari lokasi ijin yang ada di dalam dokumen karena lokasi di dokumen sudah tidak ada kayunya dan ternyata kayunya berasal dari hutan lindung. Pokok permasalahannya adalah masih banyaknya masyarakat yang tak punya pekerjaan. Kedua pemerintah daerah harus mengumumkan daerah mana yang masih bisa di olah sehingga tidak terjadi permasalahan seperti ini. Memang dalam usaha kayu memang besar sekali keuntungannya, misalnya satu kubik dibeli sama masyarakat sebesar 1 juta dan pengepul menjualnya sampai delapan juta diluar dan satu kali mengirim bisa mencapai dua puluh kubik serta dalam satu bulan mencapai tiga sampai empat kali dalam sebulan, kira-kira jika setahun berapa jumlahnya kira-kira, beber Barito.MR. Ketiga mencari solusi untuk masyarakat yang tak punya pekerjaan agar tak lagi masuk hutan menebang kayu secara liar karena itu selain melanggar hukum juga merusak lingkungan dan dampaknya akan jatuh kemasyarakat itu sendiri,” pungkas AKBP Dr.Barito Mulyo Ratmono,SIK.,SH.,M.Si Kapolres Konawe.
Dalam hal ini tentunya Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat diminta untuk tanggap serta segera menindak lanjuti hal ini mengingat hutan adalah paru-paru bumi yang jika dirusak maka akan rusak semua ekosistem yang ada didalamnya termasuk kehidupan manusia akan terancam. (Red*)

Kapolda Sultra : Rekrutmen Polri Transparan dan Gratis






Kendari,  Sultra Ekspress

Kapolda Sulawesi Tenggara (Sultra), Brigjen Polisi Arkian Lubis,SH mengatakan, rekrutmen untuk menjadi calon anggota kepolisian bagi seluruh warga masyarakat lebih mudah dan transparan dibanding tahun sebelumnya. Hal ini tentunya merupakan salah satu peluang besar bagi para putra dan putri Sultra untuk segera mendaftarkan diri di Polda, Polres dan tempat yang sudah ditetapkan.

"Saya katakan lebih dipermudah, karena kalau tahun sebelumnya syarat bagi setiap calon untuk masuk Tamtama atau Brigadir Polisi umur maksimal 21 tahun, namun tahun ini bisa mencapai 22 tahun," katanya kepada sejumlah wartawan dalam acara "coffe morning" di Gasebo Mapolda Sultra, Rabu (26/3)
Menurutnya, Selain itu syarat lain yang lebih dipermudah adalah mengenai ukuran tinggi badan yang mana sebelumnya tinggi Calon Brigadir Polki adalah 165 cm namun di tahun ini diturunkan menjadi 163 cm, sedangkan untuk Calon Polwan sebelumnya 160 cm turun menjadi 155 cm. Kapolda Sultra secara santai menyampaikan hal tersebut kepada sejumlah wartawan didampingi Direktur SDM Kombes Cok Bagus Ary.
 
Lanjut Kapolda, mengenai ijasah yang dulunya hanya SMA namun kini sudah bisa SMA dan sederajatnya berbagai jurusan. Termasuk nilai akademisnya yang dulunya harus 6,3 kini turun menjadi 6,0 standar nilai akademisnya untuk para calon Polwan dan Polki, jelasnya.

"Yang lebih menggembirakan kepada seluruh warga Indonesia dan Sultra pada khususnya bahwa calon polisi wanita akan direkrut tahun ini sebanyak 7.000 orang yang dulunya hanya sekitar 500-an saja, sehingga bagi putra-putri yang lulusan SLTA/sederajat (semua jurusan) diberi kesempatan untuk menjadi calon anggota Polri," ujarnya.
Ini menunjukkan bahwa, kalau dulunya kuota Polwan untuk Polda Sultra, hanya rata-rata sepuluh orang per sekali rekrutmen, maka pada tahun 2014 ini meningkat hingga 15 kali lipat.
"Yang pasti bahwa dari 7.000 kuota yang akan direkrut di seluruh Indonesia yang nantinya dibagi pada 34 Polda dan tambah beberapa Polwil/Polres khusus di pulau Jawa, maka setiap daerah termasuk Polda Sultra akan mendapat kuota antara 150-160 orang untuk Brigadir Polwan," ujaranya.
Sedangkan  kuota untuk Brigadir Polisi laki-laki yang tahun ini akan direkrut sebanyak 10.750 orang, maka setiap provinsi akan mendapat kuota minimal 200-250 orang  calon Brigadir.
Kapolda menambahkan, besaranya rekrutmen untuk Brigadir Polwan tahun ini merupakan instruksi Presiden melalui Kapolri bahwa dalam satu Polsek itu minimal ada dua Polwan, atau satu desa satu Polwan.
Oleh karena itu, Kapolda Sultra mengharapkan agar peluang yang dibuka tahun ini benar-benar dimanfaatkan oleh seluruh putra-putri yang memiliki kemauan dan kemampuan yang besar sesuai yang diisyaratkan. Pendaftaran dibuka 26 Maret sampai dengan 15 April  2014 secara Online melalui http : // www.penerimaan.Polri.go.id.
Rangkaian acara "coffe morning" antara Polda dan jajaran media massa itu dimanfaatkan juga rekan-rekan media untuk bertanya seputar pengamanan kepolisian dalam rangkaian kampanye Pemilu 2014 dan termasuk penanganan beberapa kasus ilegal logging.Hadir pada acara coffe morning, diantaranya Wakapolda, dan seluruh petinggi Polda Sultra dan Kapolres Konawe dan Kapolresta Kendari.(Red*)

KOLAKA UTARA



LASUSUA - Seorang kakek berusia 73 tahun, bernama Haji Tunreng, warga Dusun Satu, Desa Pohu, Kecamatan Ranteangin, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), diduga melakukan aksi bunuh diri, dengan menusuk perut dengan parang hingga usus terburai, akibat kemasukan roh jahat.

“Empat hari sebelum kejadian, korban yang hanya memiliki satu anak angkat ini sering telihat melamun dan ketakutan, tapi para tetangga mengira, mungkin karena korban merasa kesepian setelah ditinggal mati sang istri beberapa tahun lalu,” tutur salah seorang tetangga korban, Indo Ati, saat dimintai keterangan terkait kejadian ini.

Indo Ati menuturkan , pada Kamis (21/3) sore, sekitar pukul
17:00 Wita, secara tidak sengaja dia melihat korban sudah dalam keadaan bersimbah darah dalam posisi duduk di dalam rumahnya yang sepi, dengan perut bersimbah darah. Parang yang biasa digunakn korban untuk memangkas dahan coklat, kini digunakan korban untuk menikam dirinya sendiri.

“Sebenarnya, saat itu saya mau usir ayam yang masuk ke-rumah korban melalui pintu depan rumah korban, tapi alangkah kagetnya saya ketika saya melihat kondisi korban saat itu,” tuturnya.

Melihat kondisi tersebut, spontan Indo Ati langsung lari dan berteriak minta tolong, dan dalam waktu singkat warga sempat sudah melarikan korban ke-Puskesmas Ranteangin. Namun, lanjut dia, karena  kondisi korban yang sudah sangat parah, ditambah kurangnya peralatan medis di Puskesmas, pihak Puskesmas akhirnya merujuk korban ke-Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Djafar Harun, Kota Lasusua, Kolut.

Namun, lanjut dia, karena kondisi luka korban yang sudah sangat parah, setelah beberapa menit mendapatkan pertolongan medis, korbanpun menghembuskan nafas terakhir.

Terkait hal ini, perawat Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Djafar Harun menyatakan, korban menghembuskan nafas terakhir pada Kamis (21/3), sekitar pukul 19.30 Wita. Korban sulit tertolong karena mengalami luka yang sangat parah, bahkan usus sepanjang 100 centi meter terpisah dari tubuh korban.

Menurut pihak Rumah Sakit, korban yang merupakan rujukan dari Puskesmas Ranteangin ini, sudah tidak sadarkan diri saat dilarikan ke- RSUD Djafar Harun.

Hingga saat ini, belum diketahui secara pasti apa yang memicu korban sehingga nekat menghabisi nyawanya sendiri, namun pihak keluarga korban menduga, aksi bunuh diri tersebut, akibat korban kemasukan roh jahat almarhum isterinya yang sudah lebih dahulu meninggal dunia beberapa tahun yang lalu.




LASUSUA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) menemukan 37 lembar surat suara yang rusak, dalam proses penyortiran surat suara, untuk Pemilu anggota DPR-RI, DPD, DPR Provinsi, dan DPR Kabupaten/Kota.

Hal ini dibenarkan Komisioner KPU Kolut, Martani Mustafa, menurutnya, jenis kerusakan 37 lembar surat suara tersebut yakni, ada yang kertasnya terkena tinta saat dicetak, ada yang robek dan ada pula yang warnanya kurang terang sehingga dianggap rusak.

Menurutnya, pihaknya akan segera melaporkan surat suara yang dianggap rusak tersebut ke-KPU Provinsi, sebab menurutnya, untuk distribusi logistik, semua kelengkapan Tempat Pemungutan Suara (TPS), termasuk surat suara, C6 dan A5, sudah harus berada di tingkat PPK pada H-3 Pileg 9 April mendatang.

Martani menambahkan, sebanyak 160.988 wajib pilih, dari 133 desa dan kelurahan, dari 15 kecamatan se-kabupaten Kolut, yang dibagi dalam tiga Daerah Pemilihan (Dapil), akan melakukan pencoblosan di 333 TPS pada 9 April mendatang. Dan dari tiga Dapil tersebut, kata dia, ada 25 kursi untuk DPR tingkat kabupaten yang akan diperebutkan pada Pileg nanti.