Minggu, 11 Mei 2014

Kepala Janin Ditarik Paksa hingga Putus




http://b.okezone.com/delivery/lg.php?bannerid=2274&campaignid=1179&zoneid=1535&loc=1&referer=http%3A%2F%2Fnews.okezone.com%2Fread%2F2014%2F04%2F13%2F513%2F969607%2Fkepala-janin-ditarik-paksa-hingga-putus&cb=4eae4496bc
Ilustrasi 

Jakarta, Sultra Ekspress
Sepasang kekasih, MK dan RM, diduga telah membunuh janin hasil hubungan gelap mereka. Jabang bayi yang baru berusia lima bulan itu tewas akibat kepalanya terputus saat ditarik paksa pelaku.

Usai rekontruksi kasus aborsi, jajaran Polres Cilacap, Jawa Tengah, bersama Tim Laboratfor Polda Jawa Tengah membongkar makam janin korban aborsi itu. Pembongkaran di lakukan untuk memastikan penyebab kematian janin yang di paksa keluar.

Dari hasil pemerikasaan tim Inafis Polda Jawa Tengah, diperoleh data forensik bahwa janin yang berusia lima bulan tersebut tewas karena kepalanya terputus. Tim medis juga sempat menyatukan tubuh janin yang terputus itu sebelum dilakukan analisa.

”Pembongkaran makam janin ini dilakukan untuk memastikan penyebab kematian korban,” ujar Kasat Reskrim Polres Cilacap, Akp Agus Puryadi, Minggu (13/4/2014). Pembongkaran makam janin ini juga turut disaksikan oleh ratusan warga yang sejak pagi hari memadati area pemakaman.

Sementara itu akibat perbuatanya, MK dan RM diancam pasal 194 Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
(Ded)

Unaaha Rawan Jambret

Konawe, Sultra Ekspress

Baru-baru ini, anggota polisi sektor Unaaha, berhasil menangkap 2 orang pelaku pejambret di depan SMP 2 Unaaha. Kedua pelaku yakni,Taufik Kamase Alias ( Erick), dan Edi Firansyah. Keduanya itu berasal dari Desa Teteona Kecamatan Besulutu  Kabupaten Konawe.

Kapolsek Unaaha AKP Salmon Sialla mengungkapkan, menurut keterangan pelaku, aksi menjambret baru sekali dilakukan, namun untuk aksi-aksi lain seperti aksi mencuri rokok telah 6 kali mereka lakukan, modus operandi dilakukannya aksi jambret tersebut yakni, untuk memperoleh uang buat membeli minuman keras (Miras).

"pada tanggal 4 april 2014, tepat depan SMP 2 Unaaha sekitar 11;30 siang ke dua tersangka melakukan aksi dengan merampas tas warna hitam milik korban. Setelah mereka lakukan aksi tersebut, mereka langsung kabur melalui jalan depan Hotel Arisandi. Sial buat kedua pelaku karena 2 minggu setelah kejadian anggota berhasil menangkap keduanya saat akan menjual barang bukti HP Blackberry." tandas Salmon Sialla diruang kerjanya rabu (23/4).

Kata Salmon, anggota berhasil menangkap tangan barang bukti berupa HP BlackBerry terhadap pelaku yang hendak akan menjual barang bukti tersebut, setelah dilakukan penangkapan serta  di cocokan nomor seri hp milik korban, ternyata hp yang akan dijual oleh pelaku ternyata sama persis hp milik korban, bersamaan dengan itu kedua pelaku langsung dibawa ke polsek untuk dimintai keterangan,

"yang mereka berhasil rampas, yakni, Uang Korban, Rp. 6.500. ribu, serta HP Blackberry" jelasnya Salmon. Setelah dilakukan penyelidikan, kedua korban itu mengakui perbuatan mereka, untuk pasal yang disangkakan, yakni pasal 362 KUHP.

salmon lebih lanjut, saat ini keterangan yang diberikan kedua pelaku, bahwa mereka bertiga, namun yang 1 orang kami masih lakukan pengejaran, bahkan masih ada barang bukti lain yang dibawanya yakni kamera cannon.

sekedar di ketahui, nama korban yang  di jambret tidak disebutkan namanya dalam wawancara kapolsek Unaaha AKP Salmon Sialla, namun korban berasal dari ara lambuya, hendak menuju ke unaaha.(TIM SE)